Mataram (ANTARA) - Forum Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Nusa Tenggara Barat (NTB) menyerukan kepastian hak Tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13 yang tertunda pembayaran selama dua tahun sejak 2023 sampai 2024.
"Sampai saat ini ASN guru PAI di NTB belum mendapat kepastian kapan dan bagaimana hak-hak mereka dapat terpenuhi," kata Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Guru PAI Indonesia (AGPAII) Sulman Haris dalam penyataan di Mataram, Rabu.
Para guru PAI yang tertunda mendapatkan hak tunjangan adalah mereka yang mengajar di SMA, SMK, dan sekolah luar biasa yang berada di bawah binaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi NTB.
Sedangkan hak guru PAI yang berada di bawah binaan Disdikbud kabupaten/kota baru dibayarkan 50 persen dari tunjangan profesi guru tahun 2023 pada Kabupaten Lombok Tengah dan Kota Mataram.
Baca juga: Kemenag NTB memastikan pembayaran tunjangan sertifikasi guru madrasah
Adapun delapan kabupaten/kota lain belum mendapatkan hak tunjangan selama dua tahun sama dengan para guru PAI yang mengajar di SMA, SMK, dan sekolah luar biasa.
Sulman mengungkapkan semua guru Aparatur Sipil Negara (ASN) jenjang SMA maupun SMK di NTB sudah menerima tambahan THR dan gaji ke-13 pada tahun 2023 dan 2024, dengan tidak menyertakan guru PAI.
Dia berharap pihak terkait bisa memberikan kejelasan informasi tentang waktu, mekanisme, serta pemenuhan hak-hak guru PAI dapat dilaksanakan dalam waktu tidak terlalu lama agar tidak menimbulkan aksi yang berpotensi merugikan dunia pendidikan.
"Kami meminta DPRD NTB mengawal dan memfasilitasi proses penyelesaian permasalahan yang dihadapi guru PAI sampai tuntas," ujar Sulman Haris.
Baca juga: Diduga korupsi tunjangan guru, Kepala Kemenag Bima ditahan
Baca juga: Jaksa segera limpahkan berkas pemotongan tunjangan guru ke pengadilan
Baca juga: Eks Kepala Kemenag Bima jalani sidang perdana dugaan korupsi pemotongan tunjangan khusus guru terpencil