Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat, melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Bima, Yaman, yang terjerat kasus korupsi pemotongan tunjangan guru Tahun 2011.
Kasi Pidsus Kejari Bima Wayan Suryawan yang ditemui di Mataram, Kamis, mengatakan, Yaman ditahan bersama dua tersangka lainnya yang merupakan bawahannya, yakni Irfun dan Vivi.
"Jadi kepada mereka bertiga sudah kita lakukan penahanan di Lapas Mataram. Sekarang statusnya tahanan titipan," kata Wayan.
Dijelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan alat bukti dari penyidik Kepolisian Resor Bima Kota.
"Setelah berkasnya dinyatakan lengkap, penyidik melakukan tahap dua (pelimpahan tersangka dan alat bukti)," ucapnya.
Lebih lanjut Wayan mengatakan bahwa surat dakwaan untuk tiga tersangka telah disusun. Pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tipikor Mataram tinggal menunggu proses administrasi.
"Jadi berkasnya segera kita limpahkan ke pengadilan," ujarnya.
Penanganan kasus korupsi pemotongan tunjangan guru di lingkup Kemenag Kabupaten Bima ini bergulir cukup lama di tingkat penyidikan.
Dalam dugaannya, sejumlah guru dari tempat terpencil tidak menerima tunjangan gaji sesuai dengan besaran yang telah ditetapkan.
Peran ketiga tersangka dalam kasus ini diduga saling bekerjasama membuat proses pembayaran seolah sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). Padahal yang diterima para guru terpencil sudah dikurangi dari alokasi seharusnya.
Dalam kasusnya, BPKP Perwakilan NTB telah menghitung kerugian negara dan muncul nominal mencapai Rp615,6 juta. Angka itu muncul dari selisih pembayaran tunjangan yang disalurkan dengan yang seharusnya dibayarkan.
Berita Terkait
Kejari Bima sita uang korupsi dana KUR BSI senilai Rp104 juta
Kamis, 28 Maret 2024 17:08
Kejari Bima tangani kasus dugaan korupsi penyaluran dana KUR BSI
Senin, 25 Maret 2024 19:42
Kejari Bima tangani kasus dugaan korupsi dana kapitasi JKN Puskesmas Donggo
Kamis, 7 Maret 2024 16:11
Tersangka kasus korupsi BPR NTB terdeteksi jadi PMI di Korea
Kamis, 22 Februari 2024 15:42
Kejari Bima eksekusi pidana denda terpidana korupsi bansos kebakaran 2020
Rabu, 20 Desember 2023 14:55
Kejari Bima menyerahkan tersangka korupsi BPR NTB ke penuntut umum
Senin, 4 Desember 2023 19:54
Kejari Bima menahan mantan kepala dinas sosial terkait korupsi bansos
Jumat, 1 Desember 2023 18:13
Kejari Bima mengeksekusi penahanan dua terpidana korupsi dana bansos
Selasa, 28 November 2023 16:33