Mataram (ANTARA) - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat menyita sejumlah dokumen dari hasil giat penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Dikes) Dompu dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dompu.
"Penggeledahan oleh tim penyidik di dua lokasi, di kantor dikes dan BPKAD hari ini telah disita sejumlah dokumen," kata Kepala Kejari Dompu Marlambson Carel Williams dalam keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Jumat malam.
Dia menjelaskan dokumen yang disita ini berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pada Puskesmas Dompu Kota tahun anggaran 2021.
"Penggeledahan berlangsung dari jam 10.00 Wita sampai 16.30 Wita," ujarnya.
Lebih lanjut, Carel mengatakan penyidik akan mempelajari dokumen hasil sita untuk menelusuri penguatan alat bukti.
Proyek pembangunan Puskesmas Dompu Kota ini terungkap berjalan dengan menggunakan dana APBD. Distribusi pekerjaan melalui Dinas Kesehatan Dompu.
Pelaksana proyek adalah PT Citra Andika Utama yang berkantor di Kabupaten Bima. Perusahaan tersebut melaksanakan proyek dengan nilai kontrak Rp7,95 miliar dari pagu anggaran Rp8,05 miliar.
Penyidik menetapkan kasus ini masuk penyidikan berdasarkan adanya temuan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, salah satunya terkait penggelembungan harga material bangunan.
"Penggeledahan oleh tim penyidik di dua lokasi, di kantor dikes dan BPKAD hari ini telah disita sejumlah dokumen," kata Kepala Kejari Dompu Marlambson Carel Williams dalam keterangan tertulis yang diterima di Mataram, Jumat malam.
Dia menjelaskan dokumen yang disita ini berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pada Puskesmas Dompu Kota tahun anggaran 2021.
"Penggeledahan berlangsung dari jam 10.00 Wita sampai 16.30 Wita," ujarnya.
Lebih lanjut, Carel mengatakan penyidik akan mempelajari dokumen hasil sita untuk menelusuri penguatan alat bukti.
Proyek pembangunan Puskesmas Dompu Kota ini terungkap berjalan dengan menggunakan dana APBD. Distribusi pekerjaan melalui Dinas Kesehatan Dompu.
Pelaksana proyek adalah PT Citra Andika Utama yang berkantor di Kabupaten Bima. Perusahaan tersebut melaksanakan proyek dengan nilai kontrak Rp7,95 miliar dari pagu anggaran Rp8,05 miliar.
Penyidik menetapkan kasus ini masuk penyidikan berdasarkan adanya temuan perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, salah satunya terkait penggelembungan harga material bangunan.