Mataram (ANTARA) - Pengadilan Negeri Mataram menerbitkan agenda sidang perkara dugaan korupsi dana setoran pajak hotel dan restoran di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Mohammad Sandi Iramaya di Mataram, Rabu, membenarkan adanya penerbitan agenda sidang tersebut sesuai dengan registrasi perkara nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr.
"Sidang perdananya digelar pekan depan, 25 April 2024," kata Sandi.
Asisten Intelijen Kejati NTB I Wayan Riana turut membenarkan bahwa pihaknya yang melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.
"Iya, perkara ini sudah masuk tahap penuntutan. Nanti yang melakukan penuntutan dari Kejari Lombok Tengah, karena lokusnya di sana," ujar Riana.
Dia menjelaskan bahwa perkara ini berasal dari penanganan Polda NTB di bidang kriminal khusus. Pihaknya menerima pelimpahan perkara dengan tersangka berinisial LHI.
Riana turut mengungkapkan tersangka LHI dalam perkara ini merupakan mantan tenaga honorer Bapenda Lombok Tengah.
Dari hasil penyidikan kepolisian, LHI terungkap menggelapkan dana setoran pajak hotel dan restoran periode 2019 sampai 2020.
Polda NTB kali pertama menangani perkara ini berdasarkan tindak lanjut temuan Inspektorat Lombok Tengah.
Dari laporan hasil pemeriksaan inspektorat ditemukan kekurangan setoran pajak hotel dan restoran senilai Rp992 juta.
Menurut hasil penyidikan, LHI yang bertugas sebagai juru pungut dari Bapenda Lombok Tengah diduga tidak menyetorkan setoran pajak ke kas daerah, melainkan menggunakannya untuk kebutuhan pribadi.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Mohammad Sandi Iramaya di Mataram, Rabu, membenarkan adanya penerbitan agenda sidang tersebut sesuai dengan registrasi perkara nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr.
"Sidang perdananya digelar pekan depan, 25 April 2024," kata Sandi.
Asisten Intelijen Kejati NTB I Wayan Riana turut membenarkan bahwa pihaknya yang melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.
"Iya, perkara ini sudah masuk tahap penuntutan. Nanti yang melakukan penuntutan dari Kejari Lombok Tengah, karena lokusnya di sana," ujar Riana.
Dia menjelaskan bahwa perkara ini berasal dari penanganan Polda NTB di bidang kriminal khusus. Pihaknya menerima pelimpahan perkara dengan tersangka berinisial LHI.
Riana turut mengungkapkan tersangka LHI dalam perkara ini merupakan mantan tenaga honorer Bapenda Lombok Tengah.
Dari hasil penyidikan kepolisian, LHI terungkap menggelapkan dana setoran pajak hotel dan restoran periode 2019 sampai 2020.
Polda NTB kali pertama menangani perkara ini berdasarkan tindak lanjut temuan Inspektorat Lombok Tengah.
Dari laporan hasil pemeriksaan inspektorat ditemukan kekurangan setoran pajak hotel dan restoran senilai Rp992 juta.
Menurut hasil penyidikan, LHI yang bertugas sebagai juru pungut dari Bapenda Lombok Tengah diduga tidak menyetorkan setoran pajak ke kas daerah, melainkan menggunakannya untuk kebutuhan pribadi.