Jakarta (ANTARA) - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengingatkan masyarakat bahwa penyalahgunaan pelat kendaraan dinas TNI merupakan pelanggaran pidana.
Yusri mengeluarkan imbauan itu setelah adanya insiden penyalahgunaan pelat dinas TNI oleh seorang laki-laki berinisial PWGA yang saat ini telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.
“Masyarakat agar tidak menyalahgunakan atau memalsukan penggunaan pelat dinas TNI karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 280 Undang-Undang LLAJR dengan denda Rp500.000,” kata Danpuspom TNI saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Baca juga: KRI Banda Aceh antar peserta mudik gratis
Baca juga: Indonesia's role in resolving South China Sea disputes
Yusri menjelaskan pemalsuan dan penyalahgunaan pelat kendaraan dinas TNI merugikan dan mencemari nama baik TNI. Sering kali, mereka yang memalsukan pelat dinas itu juga bertindak arogan kepada pengendara lainnya.
Yusri mengeluarkan imbauan itu setelah adanya insiden penyalahgunaan pelat dinas TNI oleh seorang laki-laki berinisial PWGA yang saat ini telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.
“Masyarakat agar tidak menyalahgunakan atau memalsukan penggunaan pelat dinas TNI karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 280 Undang-Undang LLAJR dengan denda Rp500.000,” kata Danpuspom TNI saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Baca juga: KRI Banda Aceh antar peserta mudik gratis
Baca juga: Indonesia's role in resolving South China Sea disputes
Yusri menjelaskan pemalsuan dan penyalahgunaan pelat kendaraan dinas TNI merugikan dan mencemari nama baik TNI. Sering kali, mereka yang memalsukan pelat dinas itu juga bertindak arogan kepada pengendara lainnya.