Jakarta (ANTARA) - Salah seorang pelaku begal terhadap perwira Marinir Kolonel (Mar) Pangestu Widiatmoko saat bersepeda di Jalan Medan Merdeka Barat pada Oktober lalu menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat karena takut ditembak.
"Saya takut (ditembak), saya ke sini juga karena disuruh orang tua," kata RA saat menjawab pertanyaan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus tentang alasannya menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu.
Baca juga: Dua pelaku begal perwira Marinir hingga luka-luka saat bersepeda dibekuk polisi
Yusri mengatakan RA yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu menyerahkan diri pada Senin (9/11) selain karena takut, juga karena mengikuti imbauan persuasif Polda Metro Jaya untuk menyerahkan diri.
"Kami memang sudah imbau dari kemarin. Pak Kapolda Metro Jaya menyampaikan ada dua pelaku yang belum tertangkap namun sudah diketahui identitasnya. Diharapkan untuk dapat kooperatif, nah satu sudah menyerahkan diri dan akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," kata Yusri.
Baca juga: Polisi buru penjambret perwira TNI sedang bersepeda
RA memiliki peran sebagai pengintai dalam kelompok begalnya itu. Pada saat membegal Perwira Pangestu, RA diketahui berboncengan dengan DPO lainnya berinisial NK dan menaiki motor Satria FU berwarna merah hitam dengan plat nomor B 3699 SWT.
Saat ini tersisa satu orang yang masih DPO dan diharapkan dapat kooperatif menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Sebelumnya, pada Sabtu (7/11) Polisi telah menangkap dua pelaku begal yang menyebabkan seorang perwira marinir Kolonel (Mar) Pangestu Widiatmoko mengalami luka-luka saat bersepeda di kawasan Gambir akhir Oktober lalu.
Penangkapan itu didasarkan dari identifikasi rekaman CCTV yang telah dikantongi oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
Dari rekaman CCTV yang dikantongi polisi, teridentifikasi ada dua motor yang sempat mencoba mengambil barang berharga milik Kolonel Pangestu pada saat bersepeda di seberang Gedung Kementerian Pertahanan.
Dua orang pelaku begal yang diamankan oleh kepolisian berinisial RHS (32) dan RY (39) dan keduanya merupakan warga dari kecamatan Senen.
Para pelaku begal sepeda itu terancam pasal 363 KUHP jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Berita Terkait
Danpuspom TNI mengingatkan penyalahgunaan pelat dinas pelanggaran pidana
Rabu, 17 April 2024 19:12
Registering marriage important for Indonesians abroad
Rabu, 26 April 2023 7:48
Polisi tangkap tiga pembobol mesin ATM
Senin, 3 Agustus 2020 19:43
11 WNA penyerang polisi tidak punya izin tinggal
Selasa, 30 Juni 2020 4:57
Polisi: Instagram paling banyak digunakan dalam sebar hoaks
Senin, 4 Mei 2020 19:23
Uang Rp100 juta hasil ngojek 7 tahun lenyap akibat aksi penjahat ganjal ATM
Selasa, 28 April 2020 19:39
Akhir tragis perampok toko emas Tamansari meninggal karena Corona
Kamis, 2 April 2020 20:49
Tiga penyelundup satwa dilindungi ditangkap polisi
Senin, 16 Maret 2020 16:32