Jakarta (ANTARA) - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengingatkan masyarakat bahwa penyalahgunaan pelat kendaraan dinas TNI merupakan pelanggaran pidana.
Yusri mengeluarkan imbauan itu setelah adanya insiden penyalahgunaan pelat dinas TNI oleh seorang laki-laki berinisial PWGA yang saat ini telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya.
“Masyarakat agar tidak menyalahgunakan atau memalsukan penggunaan pelat dinas TNI karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan Pasal 280 Undang-Undang LLAJR dengan denda Rp500.000,” kata Danpuspom TNI saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Baca juga: KRI Banda Aceh antar peserta mudik gratis
Baca juga: Indonesia's role in resolving South China Sea disputes
Yusri menjelaskan pemalsuan dan penyalahgunaan pelat kendaraan dinas TNI merugikan dan mencemari nama baik TNI. Sering kali, mereka yang memalsukan pelat dinas itu juga bertindak arogan kepada pengendara lainnya.
Berita Terkait
Puluhan Warga Mataram Lakukan Aksi Gunduli Kepala
Jumat, 21 Agustus 2015 15:53
Haji- 60 Persen Calon Haji Mataram Risiko Tinggi
Rabu, 19 Agustus 2015 21:37
Bupati Sumbawa Barat Evaluasi Jelang Akhir Jabatan
Selasa, 11 Agustus 2015 7:40
Legislator Kecewa Anggaran Sosial Minim Dialokasikan Pemprov NTB
Rabu, 5 Agustus 2015 23:18
Anggaran pengamanan pilkada sumbawa barat rp1,5 miliar
Jumat, 31 Juli 2015 15:01
Paket "K2" Pertama Mendaftar Ke KPU KSB
Senin, 27 Juli 2015 11:14
Paket "f1" didukung partai terbanyak dalam pilkada
Minggu, 5 Juli 2015 14:21
Ikan tuna NTB mengandung merkuri kadar rendah
Rabu, 10 Juni 2015 6:56