Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota Jakarta Selatan memastikan sudah tidak ada lagi penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di pasar modern, meski di sisi lain pihaknya terus melakukan edukasi dan sosialisasi kebijakan tersebut di pasar tradisional.
"Untuk minimarket, swalayan, atau pasar modern dipastikan tidak lagi menggunakan kantong belanja plastik sekali pakai," kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Mohamad Amin di Jakarta, Kamis.
Menurut Amin, larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Larangan Penggunaan Kantong Plastik.
Pergub tersebut mengatur para pengelola pasar, baik swalayan maupun tradisional untuk menyediakan kantong belanja ramah lingkungan dan menghindari penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Menurut Amin, pasar swalayan atau pasar modern telah menerapkan peraturan tersebut secara penuh sehingga dapat dipastikan tidak ada lagi pasar modern yang menggunakan kantong belanja plastik sekali pakai.
"Seluruh minimarket, swalayan di Jakarta Selatan, dipastikan sudah tidak lagi menggunakan kantong plastik, namun menggunakan kantong belanja ramah lingkungan," ujarnya.
Meski demikian, Amin mengakui penerapan Pergub tersebut cukup sulit dilakukan di pasar tradisional. Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi soal penggunaan kantong plastik.
"Sementara yang menjadi tantangan cukup berat yaitu penggunaan kantong plastik di pasar tradisional. Karena mereka tidak punya kasir atau melayani sendiri, jadi butuh edukasi yang lebih terkait penggunaan kantong plastik," katanya.
Baca juga: Mataram akan menerapkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai
Baca juga: Wisatawan ke Pulau Komodo wajib bawa kantong plastik
Amin memastikan, pihaknya terus mengedukasi kepada masyarakat agar bisa mengurangi penggunaan plastik. Terlebih, pada tahun 2040 mendatang, pemerintah menargetkan pengurangan penggunaan sampah plastik sebanyak 60 persen.
"Kami juga memberi edukasi kepada masyarakat agar ketika berbelanja membawa tempat dari rumah yang bisa digunakan berulang-ulang. Jangan mengandalkan kantong plastik sekali pakai," kata Amin.
"Untuk minimarket, swalayan, atau pasar modern dipastikan tidak lagi menggunakan kantong belanja plastik sekali pakai," kata Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan Mohamad Amin di Jakarta, Kamis.
Menurut Amin, larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai telah tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Larangan Penggunaan Kantong Plastik.
Pergub tersebut mengatur para pengelola pasar, baik swalayan maupun tradisional untuk menyediakan kantong belanja ramah lingkungan dan menghindari penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Menurut Amin, pasar swalayan atau pasar modern telah menerapkan peraturan tersebut secara penuh sehingga dapat dipastikan tidak ada lagi pasar modern yang menggunakan kantong belanja plastik sekali pakai.
"Seluruh minimarket, swalayan di Jakarta Selatan, dipastikan sudah tidak lagi menggunakan kantong plastik, namun menggunakan kantong belanja ramah lingkungan," ujarnya.
Meski demikian, Amin mengakui penerapan Pergub tersebut cukup sulit dilakukan di pasar tradisional. Oleh karena itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan edukasi soal penggunaan kantong plastik.
"Sementara yang menjadi tantangan cukup berat yaitu penggunaan kantong plastik di pasar tradisional. Karena mereka tidak punya kasir atau melayani sendiri, jadi butuh edukasi yang lebih terkait penggunaan kantong plastik," katanya.
Baca juga: Mataram akan menerapkan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai
Baca juga: Wisatawan ke Pulau Komodo wajib bawa kantong plastik
Amin memastikan, pihaknya terus mengedukasi kepada masyarakat agar bisa mengurangi penggunaan plastik. Terlebih, pada tahun 2040 mendatang, pemerintah menargetkan pengurangan penggunaan sampah plastik sebanyak 60 persen.
"Kami juga memberi edukasi kepada masyarakat agar ketika berbelanja membawa tempat dari rumah yang bisa digunakan berulang-ulang. Jangan mengandalkan kantong plastik sekali pakai," kata Amin.