Blantyre (ANTARA) - Pengadilan tertinggi Malawi hari Jumat mengizinkan bintang pop AS Madonna mengadopsi seorang anak kedua dari sebuah panti asuhan di negara miskin Afrika bagian selatan itu.

"Dalam pandangan kami, Chifundo James akan dirawat dengan labih baik dengan diadopsi oleh orang-tua asing yang akan memberinya cinta dan kasih sayang," kata Ketua Mahkamah Agung Lovemore Munro dalam persidangan 90 menit mengenai masalah adopsi itu.

Munro seperti diwartakan kantor berita AFP mengatakan, Madonna memiliki kehidupan stabil secara finansial dan bisa merawat anak perempuan berusia tiga tahun itu, yang namanya berarti "Belas Kasih".

"Karenanya kami mengizinkan adopsi tersebut," kata hakim Malawi itu.

Sebuah pengadilan lebih rendah menjegal upaya Madonna mengadopsi anak itu, dengan mengatakan bahwa penyanyi tersebut tidak memenuhi persyaratan kependudukan 18 bulan di Malawi.

Persyaratan itu dilepaskan ketika ia mengadopsi David Banda pada 2006, namun kelompok-kelompok kesejahteraan anak bersikeras bahwa aturan kependudukan itu merupakan persyaratan pokok bagi adopsi, dan para orang-tua angkat di Malawi perlu diupayakan terlebih dulu sebelum anak-anak itu dirawat di luar negeri. (*)


Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024