Mataram (ANTARA) - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lingsar, Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengamankan dua terduga pelaku pencurian. MZ (29) dan MH (30), dalam sebuah operasi yang cermat, Jumat (19/4).
Kedua warga yang diamankan merupakan residivis asal Dasan Cermen, Kota Mataram. Mereka ditangkap atas dugaan melakukan pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.
Kapolsek Lingsar, Iptu Ida Bagus Suwendra SH, menjelaskan penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/IV/2024/SPKT/POLSEK LINGSAR/POLRESTA MATARAM/POLDA NTB, tanggal 16 April 2024.
Kejadian pencurian dilaporkan oleh I Wayan Dana (31), warga Desa Batu Mekar, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat.
Peristiwa pencurian terjadi di rumah korban pada 9 April 2024, sekitar pukul 14.22 Wita.
"Tanpa izin atau pengetahuan korban, kedua terduga pelaku memasuki pekarangan rumah," kata Suwendra.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pelaku mengambil satu karung gula pasir merek Tambora berukuran 50 kilogram, sehingga menyebabkan kerugian materi sebesar Rp900 ribu.
Baca juga: Polisi ringkus dua residivis pencurian gula pasir di Lingsar Lombok Barat
Baca juga: Disdag Mataram menyiapkan 200 kilogram gula pasir murah
Pelaku berhasil memasuki halaman rumah dan mengambil gula dari teras belakang tanpa terdeteksi oleh CCTV.
Penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lingsar membuahkan hasil dengan penangkapan kedua terduga pelaku di rumah mereka pada Jumat (19/4), sekitar pukul 21.00 Wita.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru tanpa plat nomor polisi, sebuah topi warna hitam, dan kaos warna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.
Kini, kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Lingsar untuk proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kasus.
Kedua warga yang diamankan merupakan residivis asal Dasan Cermen, Kota Mataram. Mereka ditangkap atas dugaan melakukan pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.
Kapolsek Lingsar, Iptu Ida Bagus Suwendra SH, menjelaskan penangkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/IV/2024/SPKT/POLSEK LINGSAR/POLRESTA MATARAM/POLDA NTB, tanggal 16 April 2024.
Kejadian pencurian dilaporkan oleh I Wayan Dana (31), warga Desa Batu Mekar, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat.
Peristiwa pencurian terjadi di rumah korban pada 9 April 2024, sekitar pukul 14.22 Wita.
"Tanpa izin atau pengetahuan korban, kedua terduga pelaku memasuki pekarangan rumah," kata Suwendra.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pelaku mengambil satu karung gula pasir merek Tambora berukuran 50 kilogram, sehingga menyebabkan kerugian materi sebesar Rp900 ribu.
Baca juga: Polisi ringkus dua residivis pencurian gula pasir di Lingsar Lombok Barat
Baca juga: Disdag Mataram menyiapkan 200 kilogram gula pasir murah
Pelaku berhasil memasuki halaman rumah dan mengambil gula dari teras belakang tanpa terdeteksi oleh CCTV.
Penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lingsar membuahkan hasil dengan penangkapan kedua terduga pelaku di rumah mereka pada Jumat (19/4), sekitar pukul 21.00 Wita.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru tanpa plat nomor polisi, sebuah topi warna hitam, dan kaos warna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.
Kini, kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Lingsar untuk proses hukum lebih lanjut dan pengembangan kasus.