Jakarta (ANTARA) -
Komisi Nasional Disabilitas (KND) mengingatkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk segera menerbitkan buku panduan terkait pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) bagi perguruan tinggi.
Pasalnya, Komisioner Komisi Nasional Disabilitas Rachmita Maun Harahap mengatakan banyak rektor yang masih belum mengetahui apa itu ULD dan bagaimana proses pembentukannya guna mengafirmasi sekaligus mengakomodasi kebutuhan mahasiswa disabilitas.
“Saya sudah sampaikan sama Pak Dirjen Diktiristek dan Belmawa mau tindak lanjut seperti pembuatan buku panduan, khususnya untuk pembentukan ULD. Terserah istilahnya apa bebas, yang penting visinya sama karena faktanya saya datang ke daerah-daerah banyak rektor-rektor yang masih belum paham apa itu ULD,” kata Rachmita di Jakarta pada Selasa.
Dengan adanya buku panduan, ia menilai proses pembuatan ULD dapat berjalan efektif dan efisien sebab pihak perguruan tinggi dapat mempelajari terlebih dahulu mengenai unit layanan yang sudah diatur pembentukannya dalam Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
“Kurang efisien kalau saya harus menjelaskan satu per satu jadi lebih baik dibuat buku panduan supaya setiap universitas bisa membaca, lalu kalau ada yang kurang jelas bisa koordinasi dengan KND,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia pun berharap Kemendikbudristek dapat segera membentuk tim atau pokja guna menyusun buku panduan terkait ULD yang dapat selesai tahun ini.
Baca juga: KND apresiasi Kemenhub fasilitasi mudik inklusi
Baca juga: KND memaparkan perbedaan autisme dengan hiperaktif
Baca juga: KND apresiasi Kemenhub fasilitasi mudik inklusi
Baca juga: KND memaparkan perbedaan autisme dengan hiperaktif
“Tanggapan Dirjen Diktiristek katanya habis lebaran akan mulai dikerjakan melibatkan semua rektor-rektor terkait pembuatan buku panduan ULD, baru kemudian mengundang KND lagi. Ya kami tentu sangat menunggu,” katanya.
Adapun permintaan terkait pembuatan buku panduan ULD tersebut secara resmi ia sampaikan dalam kegiatan audiensi dengan Kemendikbudristek yang dihadiri oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Abdul Haris dan Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbudristek Sri Suning pada Jumat (5/4).