Mataram, NTB (ANTARA) - Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, memberikan bimbingan teknis (bimtek) soal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) kepada para pelaku industri kecil dan menengah (IKM) agar bisa mendapatkan sertifikasi produk unggulan.

Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperinkop UKM) Kota Mataram HM Ramadhani di Mataram, NTB, Kamis, mengatakan apabila sudah dapat sertifikasi, maka produk IKM dapat terakomodasi dalam e-katalog.

"Jadi, bisa memudahkan lembaga atau perkantoran melakukan pembelian, sebab berbagai keterangan dan harga produk sudah tertera jelas," katanya.

Misalnya, ketika konsumen dari lembaga atau perkantoran tertentu ingin mengadakan pembelian produk tas, mereka tinggal dicari di e-katalog yang berisi penjelasan tentang harga, produsen, dan mutunya dijamin karena sudah diverifikasi.

Karena itu, katanya, kegiatan bimtek SIINas yang diikuti 55 peserta IKM dari kriya dan kuliner olahan pangan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan mutu dan pengembangan industri di daerah bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Kegiatan ini bagian dari program kita terkait pendampingan kepada pelaku IKM, dengan harapan masing-masing IKM bisa punya sertifikasi produk unggulan," katanya.

Menurut Dhani, peserta bimtek merupakan IKM Kota Mataram yang sudah diseleksi dan memiliki nomor induk berusaha (NIB), serta punya akun website resmi yang jelas untuk memudahkan pembinaan lebih lanjut.

Pasalnya, untuk menindaklanjuti kegiatan bimtek tersebut, Kemenperin telah merekrut tim pendamping dari masyarakat Kota Mataram sebanyak enam orang.

Tim pendamping itu, bertugas di enam kecamatan se-Kota Mataram dengan ketentuan masing-masing kecamatan satu orang.

"Tim ini akan mengidentifikasi produk IKM mana yang kira-kira layak diangkat dan diberikan sertifikasi," katanya.

Untuk pemberian sertifikasi, tim pendamping juga harus memastikan agar produk tersebut dibeli melalui belanja pemerintah dengan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen.

"Hal itu sesuai dengan inpres (instruksi presiden) terkait barang yang dibelanjakan kandungan TKDN-nya minimal 40 persen untuk mengurangi ketergantungan kita dari barang impor," katanya.

Pewarta : Nirkomala
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024