Menperin sebut program KIPK peluang bagi IKM u

id Menperin, pemajuan industri, industri domestik, kipk, ikm

Menperin sebut program KIPK peluang bagi IKM u

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan sambutan dalam rapat kerja Kementerian Perindustrian di Jakarta, Senin (27/10/2025). ANTARA/Muzdaffar Fauzan

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan program kredit industri padat karya (KIPK) merupakan peluang besar bagi pengusaha industri kecil menengah (IKM) untuk bisa meningkatkan kapasitas produksinya.

‎"Ini merupakan peluang besar bagi pelaku IKM untuk meningkatkan kapasitas produksinya melalui skema pembiayaan yang mudah dan terjangkau," kata dia sebagaimana pernyataannya yang diterima di Jakarta, Senin.

‎Menperin menyampaikan sektor penerima KIPK antara lain meliputi industri makanan dan minuman, tekstil, pakaian jadi, kulit dan barang kulit, alas kaki, furnitur, dan mainan anak, dengan tujuan untuk mendukung revitalisasi mesin, peningkatan produktivitas, serta memperkuat daya saing industri nasional di pasar global.

‎"Sektor-sektor ini memiliki potensi besar dalam menyerap tenaga kerja dan menggerakkan ekonomi daerah," ucap dia.

‎Menperin menilai bahwa program KIPK juga mendukung pencapaian misi Astacita Pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, yakni memperkuat daya saing industri nasional, menciptakan lapangan kerja baru, memperluas basis ekspor, dan mempercepat transformasi menuju industri modern yang berkeadilan.‎

Meski demikian, Agus mengakui bahwa tingkat pemanfaatan KIPK masih tergolong rendah karena belum banyak pelaku industri yang mengetahui dan mengakses fasilitas tersebut.

Baca juga: Menperin Agus Gumiwang sebut 75 persen produksi Lotte Chemical diserap dalam negeri

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita menegaskan pentingnya percepatan implementasi program KIPK agar dampaknya segera dirasakan pelaku industri.

Oleh karena itu, pihaknya terus menyosialisasikan program ini kepada pada pengusaha IKM sektor penerima agar segera memanfaatkan KIPK.

Menurut Dirjen IKMA, perusahaan yang dapat mengajukan KIPK harus memiliki minimal 50 tenaga kerja dan memenuhi persyaratan administratif serta teknis sesuai ketentuan.

Reni juga mengajak pemerintah daerah untuk aktif mendata pelaku industri potensial di wilayahnya, serta memfasilitasi pendampingan teknis agar akses terhadap pembiayaan lebih inklusif.

Baca juga: Menperin: Pemerintah tak ada kompromi terhadap kecurangan ekspor

‎Selain itu, lembaga perbankan dan keuangan diharapkan dapat mempercepat proses penilaian kelayakan dan memperluas jaringan layanan ke sentra-sentra industri padat karya di daerah.

‎"Keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada regulasi dan skema pembiayaan, tetapi juga pada sinergi antarinstansi dan kecepatan pelaksanaannya di lapangan," ujar Reni.


Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.