Mataram (ANTARA) - Dinas Pendidikan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengatakan tidak ada perubahan seragam sekolah siswa baik tingkat SD maupun SMP pada tahun ajaran baru 2024/2025.
"Perubahan seragam sekolah yang berkembang yang akan mulai diberlakukan saat tahun ajaran baru 2024/2025, hanya isu semata tidak ada edaran resmi," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram Yusuf Zain di Mataram, Jumat.
Hal tersebut disampaikan menyikapi kekhawatiran para orang tua saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025, sebab siswa baru akan menggunakan aturan perubahan seragam sekolah.
Terutama orang tua dari kalangan keluarga pra sejahtera yang belum tentu mampu membeli seragam baru lagi.
Baca juga: Mataram siap laksanakan aturan baru mengenai seragam sekolah
Menurutnya, aturan seragam sekolah saat ini masih merujuk pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
"Sehingga seragam sekolah sekarang dan tahun ajaran baru nanti tidak ada bedanya baik tingkat SD, SMP, maupun SMA," katanya.
Dalam aturan itu, katanya, disebutkan beberapa jenis seragam yang digunakan siswa antara lain pakaian seragam nasional digunakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
"Untuk seragam nasional ini juga sudah dijelaskan warga, model dan bentuk baik untuk lengan panjang maupun lengan pendek," katanya.
Kemudian pakaian seragam pramuka digunakan pada hari yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah. Selain itu, ada seragam olahraga dan pakaian khas sekolah dengan motif sesuai kewenangan sekolah.
Sedangkan pakaian seragam adat digunakan pada hari atau acara adat tertentu, sesuai dengan kewenangan sekolah dan waktu penggunaan seragam.
"Khusus untuk untuk pramuka, saat ini sudah tidak wajib lagi karena dalam ADRT disebutkan seragam pramuka digunakan sukarela," katanya.
Artinya, sekolah memiliki kewenangan untuk penggunaan pramuka hanya bagi siswa yang ikut kegiatan ekstrakulikuler pramuka.
"Penggunaan baju pramuka ini tetap bisa digunakan tapi tidak wajib seperti dulu," katanya.
Apalagi di Kota Mataram, pada hari Sabtu, sudah menerapkan program Sabtu Budaya sehingga siswa dan para guru minimal sekali sebulan pada hari Sabtu menggunakan pakaian adat daerah masing-masing.
Yusuf mengakui, banyaknya jenis seragam yang digunakan peserta didik yakni hingga 5-6 jenis, membuat pada orang tua kebingungan dan mengaku tidak sanggup membeli.
Karena itu ke depan kemungkinan pihaknya akan coba koordinasikan agar ada perubahan pembatasan seragam sekolah yang lebih sederhana.
"Dengan demikian, seragam siswa yang sudah tidak terpakai bisa digunakan atau disumbangkan lagi ke siswa yang membutuhkan," katanya.*
"Perubahan seragam sekolah yang berkembang yang akan mulai diberlakukan saat tahun ajaran baru 2024/2025, hanya isu semata tidak ada edaran resmi," kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Mataram Yusuf Zain di Mataram, Jumat.
Hal tersebut disampaikan menyikapi kekhawatiran para orang tua saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025, sebab siswa baru akan menggunakan aturan perubahan seragam sekolah.
Terutama orang tua dari kalangan keluarga pra sejahtera yang belum tentu mampu membeli seragam baru lagi.
Baca juga: Mataram siap laksanakan aturan baru mengenai seragam sekolah
Menurutnya, aturan seragam sekolah saat ini masih merujuk pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.
"Sehingga seragam sekolah sekarang dan tahun ajaran baru nanti tidak ada bedanya baik tingkat SD, SMP, maupun SMA," katanya.
Dalam aturan itu, katanya, disebutkan beberapa jenis seragam yang digunakan siswa antara lain pakaian seragam nasional digunakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
"Untuk seragam nasional ini juga sudah dijelaskan warga, model dan bentuk baik untuk lengan panjang maupun lengan pendek," katanya.
Kemudian pakaian seragam pramuka digunakan pada hari yang ditetapkan oleh masing-masing sekolah. Selain itu, ada seragam olahraga dan pakaian khas sekolah dengan motif sesuai kewenangan sekolah.
Sedangkan pakaian seragam adat digunakan pada hari atau acara adat tertentu, sesuai dengan kewenangan sekolah dan waktu penggunaan seragam.
"Khusus untuk untuk pramuka, saat ini sudah tidak wajib lagi karena dalam ADRT disebutkan seragam pramuka digunakan sukarela," katanya.
Artinya, sekolah memiliki kewenangan untuk penggunaan pramuka hanya bagi siswa yang ikut kegiatan ekstrakulikuler pramuka.
"Penggunaan baju pramuka ini tetap bisa digunakan tapi tidak wajib seperti dulu," katanya.
Apalagi di Kota Mataram, pada hari Sabtu, sudah menerapkan program Sabtu Budaya sehingga siswa dan para guru minimal sekali sebulan pada hari Sabtu menggunakan pakaian adat daerah masing-masing.
Yusuf mengakui, banyaknya jenis seragam yang digunakan peserta didik yakni hingga 5-6 jenis, membuat pada orang tua kebingungan dan mengaku tidak sanggup membeli.
Karena itu ke depan kemungkinan pihaknya akan coba koordinasikan agar ada perubahan pembatasan seragam sekolah yang lebih sederhana.
"Dengan demikian, seragam siswa yang sudah tidak terpakai bisa digunakan atau disumbangkan lagi ke siswa yang membutuhkan," katanya.*