Mataram (ANTARA) - Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Efrien Saputera mengatakan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran dana pinjaman dalam bentuk pembiayaan dari PT Bank NTB Syariah senilai Rp24 miliar masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan.
"Penanganan masih dalam proses," kata Efrien di Mataram, Selasa.
Dalam proses tersebut, jelas dia, agenda permintaan keterangan masih berkutat pada pihak perbankan maupun debitur atau nasabah penerima dana pinjaman.
"Pengumpulan data dan bahan keterangan masih seputar pihak bank dan nasabah," ujarnya.
Baca juga: Kajati atensi penanganan kasus korupsi pembiayaan Bank NTB Syariah
Terkait dengan permintaan pendapat ahli yang dapat mendukung upaya kejaksaan mengungkap perbuatan pidana, Efrien mengatakan bahwa hal tersebut belum masuk dalam agenda.
Kepala Kejati NTB Bambang Gunawan sebelumnya telah menyatakan bahwa penanganan kasus yang datang dari laporan warga ini berjalan di tahap penyelidikan dengan agenda pengumpulan data dan bahan keterangan.
Menurut dia, apabila kinerja perbankan milik pemerintah daerah ini berjalan dengan sehat, secara tidak langsung akan mendukung pembangunan perekonomian masyarakat.
"Kita ketahui bahwa peran perbankan itu besar dalam pembangunan. Jadi, kalau ada kesalahan, bisa diperbaiki," ucapnya.
Baca juga: Kejati klarifikasi LIFT terkait pinjaman Rp14 miliar Bank NTB Syariah
Apabila kesalahan itu merujuk pada timbulnya kerugian keuangan negara dan ada pihak yang terbukti bertanggung jawab, Bambang memastikan proses pidana akan terus berlanjut.
"Yang pasti, kami menangani ini tidak ada muatan atau kepentingan lain, apalagi berkaitan dengan politik dan pergantian direktur. Ini dalam rangka untuk melakukan penindakan hukum terhadap mereka yang memanfaatkan (jabatannya). Supaya perbankan semakin baik ke depannya," kata dia.
Baca juga: Kejati panggil debitur Bank NTB Syariah
"Penanganan masih dalam proses," kata Efrien di Mataram, Selasa.
Dalam proses tersebut, jelas dia, agenda permintaan keterangan masih berkutat pada pihak perbankan maupun debitur atau nasabah penerima dana pinjaman.
"Pengumpulan data dan bahan keterangan masih seputar pihak bank dan nasabah," ujarnya.
Baca juga: Kajati atensi penanganan kasus korupsi pembiayaan Bank NTB Syariah
Terkait dengan permintaan pendapat ahli yang dapat mendukung upaya kejaksaan mengungkap perbuatan pidana, Efrien mengatakan bahwa hal tersebut belum masuk dalam agenda.
Kepala Kejati NTB Bambang Gunawan sebelumnya telah menyatakan bahwa penanganan kasus yang datang dari laporan warga ini berjalan di tahap penyelidikan dengan agenda pengumpulan data dan bahan keterangan.
Menurut dia, apabila kinerja perbankan milik pemerintah daerah ini berjalan dengan sehat, secara tidak langsung akan mendukung pembangunan perekonomian masyarakat.
"Kita ketahui bahwa peran perbankan itu besar dalam pembangunan. Jadi, kalau ada kesalahan, bisa diperbaiki," ucapnya.
Baca juga: Kejati klarifikasi LIFT terkait pinjaman Rp14 miliar Bank NTB Syariah
Apabila kesalahan itu merujuk pada timbulnya kerugian keuangan negara dan ada pihak yang terbukti bertanggung jawab, Bambang memastikan proses pidana akan terus berlanjut.
"Yang pasti, kami menangani ini tidak ada muatan atau kepentingan lain, apalagi berkaitan dengan politik dan pergantian direktur. Ini dalam rangka untuk melakukan penindakan hukum terhadap mereka yang memanfaatkan (jabatannya). Supaya perbankan semakin baik ke depannya," kata dia.
Baca juga: Kejati panggil debitur Bank NTB Syariah