Mataram (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Bambang Gunawan menaruh atensi terhadap penanganan kasus dugaan korupsi penyaluran dana pinjaman dalam bentuk pembiayaan dari PT Bank NTB Syariah senilai Rp24 miliar.
"Penanganan kami atensi dan dari pantauan, penanganan kasus Bank NTB Syariah masih berjalan," kata Bambang di Mataram, Rabu.
Penanganan kasus yang datang dari laporan warga tersebut, dia mengatakan bahwa pihaknya kini telah menindaklanjuti di tahap penyelidikan.
"Jadi, saat ini pemanggilan dan permintaan keterangan, itu masih berjalan," ujarnya.
Baca juga: Kejati panggil debitur Bank NTB Syariah
Menurut dia, kasus yang datang dari laporan warga ini merupakan bagian upaya pengawasan kinerja perbankan sebagai pihak yang mengelola keuangan masyarakat. Apalagi, persoalan berkaitan dengan pengelolaan keuangan pada perbankan yang merupakan badan usaha milik daerah.
Apabila kinerja perbankan milik pemerintah daerah ini berjalan dengan sehat, menurut dia, secara tidak langsung akan mendukung pembangunan perekonomian masyarakat.
"Kita ketahui bahwa peran perbankan itu besar dalam pembangunan. Jadi, kalau ada kesalahan, bisa diperbaiki," ucapnya.
Baca juga: Kejati minta klarifikasi OJK terkait korupsi Bank NTB Syariah
Apabila kesalahan itu merujuk pada timbulnya kerugian keuangan negara dan ada pihak yang terbukti bertanggung jawab, Bambang memastikan proses pidana akan terus berlanjut.
"Yang pasti, kami menangani ini tidak ada muatan atau kepentingan lain, apalagi berkaitan dengan politik dan pergantian direktur. Ini dalam rangka untuk melakukan penindakan hukum terhadap mereka yang memanfaatkan jabatannya supaya perbankan makin baik ke depannya," kata dia.
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Efrien Saputera mengatakan bahw tahap penyelidikan ini sudah ada beberapa orang yang memenuhi undangan klarifikasi.
Terakhir, tiga pejabat dari Bank NTB Syariah telah bertemu tim penyelidik guna memenuhi undangan klarifikasi.
"Tiga orang itu (pejabat Bank NTB Syariah), Senin (4/3) kemarin. Mereka berikan keterangan ke hadapan tim penyelidik," ujar Efrien.
Baca juga: Bantah tawarkan proyek Rp30 miliar, Bank NTB Syariah siap tempuh jalur hukum
Sebelumnya, ada juga lima orang dari Bank NTB Syariah yang memberikan klarifikasi, termasuk dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB terkait dengan temuan permasalahan dalam dana pinjaman pembiayaan Bank NTB Syariah senilai Rp24 miliar.
Klarifikasi juga sudah dilakukan kepada salah satu debitur, penerima dana pinjaman dalam bentuk pembiayaan senilai Rp14 miliar, yakni dari PT Lombok Institute of Flight Technology (LIFT) yang menjalankan usaha dalam bidang akademi penerbangan.
Dugaan permasalahan dana pinjaman Bank NTB Syariah ini muncul dari laporan seorang guru besar Universitas Mataram di bidang ilmu hukum bernama Profesor Zainal Asikin.
Dalam laporannya, Profesor Asikin menguatkan adanya dugaan pembiayaan bermasalah dengan temuan OJK NTB.
Baca juga: Kejati: Penanganan korupsi Bank NTB Syariah masih penyelidikan
"Penanganan kami atensi dan dari pantauan, penanganan kasus Bank NTB Syariah masih berjalan," kata Bambang di Mataram, Rabu.
Penanganan kasus yang datang dari laporan warga tersebut, dia mengatakan bahwa pihaknya kini telah menindaklanjuti di tahap penyelidikan.
"Jadi, saat ini pemanggilan dan permintaan keterangan, itu masih berjalan," ujarnya.
Baca juga: Kejati panggil debitur Bank NTB Syariah
Menurut dia, kasus yang datang dari laporan warga ini merupakan bagian upaya pengawasan kinerja perbankan sebagai pihak yang mengelola keuangan masyarakat. Apalagi, persoalan berkaitan dengan pengelolaan keuangan pada perbankan yang merupakan badan usaha milik daerah.
Apabila kinerja perbankan milik pemerintah daerah ini berjalan dengan sehat, menurut dia, secara tidak langsung akan mendukung pembangunan perekonomian masyarakat.
"Kita ketahui bahwa peran perbankan itu besar dalam pembangunan. Jadi, kalau ada kesalahan, bisa diperbaiki," ucapnya.
Baca juga: Kejati minta klarifikasi OJK terkait korupsi Bank NTB Syariah
Apabila kesalahan itu merujuk pada timbulnya kerugian keuangan negara dan ada pihak yang terbukti bertanggung jawab, Bambang memastikan proses pidana akan terus berlanjut.
"Yang pasti, kami menangani ini tidak ada muatan atau kepentingan lain, apalagi berkaitan dengan politik dan pergantian direktur. Ini dalam rangka untuk melakukan penindakan hukum terhadap mereka yang memanfaatkan jabatannya supaya perbankan makin baik ke depannya," kata dia.
Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Efrien Saputera mengatakan bahw tahap penyelidikan ini sudah ada beberapa orang yang memenuhi undangan klarifikasi.
Terakhir, tiga pejabat dari Bank NTB Syariah telah bertemu tim penyelidik guna memenuhi undangan klarifikasi.
"Tiga orang itu (pejabat Bank NTB Syariah), Senin (4/3) kemarin. Mereka berikan keterangan ke hadapan tim penyelidik," ujar Efrien.
Baca juga: Bantah tawarkan proyek Rp30 miliar, Bank NTB Syariah siap tempuh jalur hukum
Sebelumnya, ada juga lima orang dari Bank NTB Syariah yang memberikan klarifikasi, termasuk dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB terkait dengan temuan permasalahan dalam dana pinjaman pembiayaan Bank NTB Syariah senilai Rp24 miliar.
Klarifikasi juga sudah dilakukan kepada salah satu debitur, penerima dana pinjaman dalam bentuk pembiayaan senilai Rp14 miliar, yakni dari PT Lombok Institute of Flight Technology (LIFT) yang menjalankan usaha dalam bidang akademi penerbangan.
Dugaan permasalahan dana pinjaman Bank NTB Syariah ini muncul dari laporan seorang guru besar Universitas Mataram di bidang ilmu hukum bernama Profesor Zainal Asikin.
Dalam laporannya, Profesor Asikin menguatkan adanya dugaan pembiayaan bermasalah dengan temuan OJK NTB.
Baca juga: Kejati: Penanganan korupsi Bank NTB Syariah masih penyelidikan