Mataram (ANTARA) - Juru Bicara Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat Efrien Saputera mengungkapkan penanganan kasus dugaan korupsi pada PT Bank NTB Syariah masih berjalan di tahap penyelidikan.
"Iya, jadi pemeriksaan lima saksi kemarin itu sifatnya klarifikasi karena penanganannya masih berjalan di tahap penyelidikan, belum penyidikan," kata Efrien di Mataram, Rabu.
Apabila rangkaian klarifikasi sudah selesai, termasuk pengumpulan dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi di tubuh Bank NTB Syariah, Efrien memastikan tim penyelidik akan melakukan gelar perkara.
"Gelar perkara ini untuk menentukan apakah dari rangkaian klarifikasi dan pengumpulan data ini sudah memenuhi unsur (pidana) atau tidak? Dari situ nanti dilihat apakah akan naik tahap penyidikan atau penanganannya tidak dilanjutkan," ujarnya.
Baca juga: Kejati panggil pihak Bank NTB Syariah terkait korupsi Rp26,4 miliar
Baca juga: Kredit bermasalah, Gubes Unram laporkan kasus korupsi Bank NTB Syariah ke Polda NTB
Tahap penyelidikan sejak 31 Januari berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor: Sprint-03/N.2/Fd.1/01/2024 ini kejaksaan baru meminta klarifikasi kepada enam pegawai Bank NTB Syariah.
"Yang Selasa (20/2) kemarin itu 'kan lima orang, itu dari analis sama manajer pembiayaan. Kalau yang sebelumnya, itu ada satu orang, direktur pembiayaan," ucap dia.
Dengan menyampaikan hal tersebut, Efrien memastikan pihaknya belum meminta klarifikasi kepada Direktur Utama Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo.
"Direktur utama? Belum. Pelapor? Juga belum. Baru enam orang itu saja informasinya," kata Efrien.
Pelapor kasus ini merupakan Guru Besar Universitas Mataram di bidang ilmu hukum, yakni Profesor Zainal Asikin.
Profesor Asikin sebelumnya menyampaikan laporan itu berkaitan pekerjaan 13 proyek fisik Kantor Bank NTB Syariah dan penyaluran kredit dengan nilai kerugian Rp26,4 miliar.
Laporan ini merujuk pada temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB.
"Iya, jadi pemeriksaan lima saksi kemarin itu sifatnya klarifikasi karena penanganannya masih berjalan di tahap penyelidikan, belum penyidikan," kata Efrien di Mataram, Rabu.
Apabila rangkaian klarifikasi sudah selesai, termasuk pengumpulan dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi di tubuh Bank NTB Syariah, Efrien memastikan tim penyelidik akan melakukan gelar perkara.
"Gelar perkara ini untuk menentukan apakah dari rangkaian klarifikasi dan pengumpulan data ini sudah memenuhi unsur (pidana) atau tidak? Dari situ nanti dilihat apakah akan naik tahap penyidikan atau penanganannya tidak dilanjutkan," ujarnya.
Baca juga: Kejati panggil pihak Bank NTB Syariah terkait korupsi Rp26,4 miliar
Baca juga: Kredit bermasalah, Gubes Unram laporkan kasus korupsi Bank NTB Syariah ke Polda NTB
Tahap penyelidikan sejak 31 Januari berdasarkan surat perintah penyelidikan Nomor: Sprint-03/N.2/Fd.1/01/2024 ini kejaksaan baru meminta klarifikasi kepada enam pegawai Bank NTB Syariah.
"Yang Selasa (20/2) kemarin itu 'kan lima orang, itu dari analis sama manajer pembiayaan. Kalau yang sebelumnya, itu ada satu orang, direktur pembiayaan," ucap dia.
Dengan menyampaikan hal tersebut, Efrien memastikan pihaknya belum meminta klarifikasi kepada Direktur Utama Bank NTB Syariah Kukuh Rahardjo.
"Direktur utama? Belum. Pelapor? Juga belum. Baru enam orang itu saja informasinya," kata Efrien.
Pelapor kasus ini merupakan Guru Besar Universitas Mataram di bidang ilmu hukum, yakni Profesor Zainal Asikin.
Profesor Asikin sebelumnya menyampaikan laporan itu berkaitan pekerjaan 13 proyek fisik Kantor Bank NTB Syariah dan penyaluran kredit dengan nilai kerugian Rp26,4 miliar.
Laporan ini merujuk pada temuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB.