Mataram (ANTARA) - Penjabat Wali Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Mohammad Rum menginstruksikan agar dilakukan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan atau pembeli yang tidak mematuhi harga acuan pembelian (HAP) jagung sebesar Rp5.000 per kilogram dengan kadar air 15 persen sesuai yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Instruksi Penjabat (Pj) Wali Kota Bima, Mohammad Rum, tertuang dalam Surat Nomor 500.1/181/IV/2024 tentang Implementasi Fleksibiltas Harga Acuan Pembelian (HAP) Komoditas Jagung tertanggal 29 April 2024 yang bersifat sangat penting.
"Setelah Pemerintah Kota Bima melakukan monitoring pada 25 sampai 28 April 2024, atas penerapan ketetapan fleksibilitas harga dari Kepala Bapanas tersebut, di beberapa perusahaan pembeli jagung yang ada di Kota Bima. Ternyata hampir semua belum memberlakukan harga Rp5.000 tersebut," kata Rum melalui keterangan tertulis di Mataram, Selasa.
Surat Pj Wali Kota Bima ini menindaklanjuti Surat Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 136/TS.02.02/K/4/2024 tanggal 25 April 2024 tentang Fleksibiltas HAP jagung dengan kadar air 15 persen sebesar Rp5.000 ditingkat produsen/petani oleh perusahaan, terhitung pada tanggal 25 April 2024 sampai dengan 31 Mei 2024.
Oleh karena itu, Pj Wali Kota Bima mengeluarkan empat langkah kebijakan untuk menyikapi hal tersebut. Di antaranya disampaikan kepada seluruh perusahaan pembeli jagung yang beroperasi di Kota Bima untuk wajib mematuhi ketentuan fleksibiltas HAP jagung di tingkat produsen tersebut.
Tidak melakukan strategi tutup gudang/menghentikan pembelian tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan berdasarkan perundangan-undangan yang berlaku.
Wajib menggunakan alat ukur tester kadar air dan timbangan yang telah terstandarisasi atau terkalibrasi dari instansi/dinas terkait.
"Jika mendapatkan kendala teknis terkait implementasi dari surat tersebut agar menyampaikan kepada Pemerintah Kota Bima," ujarnya.
Rum mengimbau kepada petani/vendor jagung untuk dapat melaporkan segala penyimpangan yang terjadi di lapangan terkait implementasi fleksibilitas harga tersebut kepada Pemerintah Kota Bima.
Baca juga: Penggunaan Plasma ozon bantu penyimpanan hasil pertanian
Baca juga: Distan Mataram mendorong warga kembangkan hortikultura melalui P2L
Pihaknya juga mengimbau pada petani dan perusahaan pembeli jagung untuk dapat melakukan transaksi secara jujur dan saling menguntungkan, sehingga iklim investasi di Kota Bima bisa terus terjaga dan tumbuh.
Selain itu, Pj Wali Kota Bima juga menginstruksikan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja beserta OPD (organisasi perangkat daerah) terkait untuk melakukan pengawasan secara berkala dan penindakan atas implementasi surat tersebut dengan berkoordinasi/melibatkan Polres Bima Kota dan Kodim 1608/Bima.
"Untuk informasi lebih lanjut dan laporan terkait implementasi HAP jagung, pihak yang berkepentingan dapat menghubungi langsung Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Bima, Ichwanul Muslimin atau Kabag Ekonomi Setda Kota Bima," terang pria yang juga Kepala Dinas PUPR NTB ini.
Surat tersebut ditujukan kepada internal Kepala OPD terkait Kota Bima seperti Kadis Ketahanan Pangan, Kadis Koperindag, Kadis Pertanian, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Bakesbangpoldagri Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kota Bima, dan Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TPPID) Kota Bima.
Tak hanya itu, surat tersebut ditujukan kepada pihak eksternal antara lain Ketua KADIN, seluruh Direktur PT/CV/UD/perusahaan jagung, seluruh pedagang jagung, ketua asosiasi petani jagung atau gapoktan di Kota Bima.
Instruksi Penjabat (Pj) Wali Kota Bima, Mohammad Rum, tertuang dalam Surat Nomor 500.1/181/IV/2024 tentang Implementasi Fleksibiltas Harga Acuan Pembelian (HAP) Komoditas Jagung tertanggal 29 April 2024 yang bersifat sangat penting.
"Setelah Pemerintah Kota Bima melakukan monitoring pada 25 sampai 28 April 2024, atas penerapan ketetapan fleksibilitas harga dari Kepala Bapanas tersebut, di beberapa perusahaan pembeli jagung yang ada di Kota Bima. Ternyata hampir semua belum memberlakukan harga Rp5.000 tersebut," kata Rum melalui keterangan tertulis di Mataram, Selasa.
Surat Pj Wali Kota Bima ini menindaklanjuti Surat Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 136/TS.02.02/K/4/2024 tanggal 25 April 2024 tentang Fleksibiltas HAP jagung dengan kadar air 15 persen sebesar Rp5.000 ditingkat produsen/petani oleh perusahaan, terhitung pada tanggal 25 April 2024 sampai dengan 31 Mei 2024.
Oleh karena itu, Pj Wali Kota Bima mengeluarkan empat langkah kebijakan untuk menyikapi hal tersebut. Di antaranya disampaikan kepada seluruh perusahaan pembeli jagung yang beroperasi di Kota Bima untuk wajib mematuhi ketentuan fleksibiltas HAP jagung di tingkat produsen tersebut.
Tidak melakukan strategi tutup gudang/menghentikan pembelian tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan berdasarkan perundangan-undangan yang berlaku.
Wajib menggunakan alat ukur tester kadar air dan timbangan yang telah terstandarisasi atau terkalibrasi dari instansi/dinas terkait.
"Jika mendapatkan kendala teknis terkait implementasi dari surat tersebut agar menyampaikan kepada Pemerintah Kota Bima," ujarnya.
Rum mengimbau kepada petani/vendor jagung untuk dapat melaporkan segala penyimpangan yang terjadi di lapangan terkait implementasi fleksibilitas harga tersebut kepada Pemerintah Kota Bima.
Baca juga: Penggunaan Plasma ozon bantu penyimpanan hasil pertanian
Baca juga: Distan Mataram mendorong warga kembangkan hortikultura melalui P2L
Pihaknya juga mengimbau pada petani dan perusahaan pembeli jagung untuk dapat melakukan transaksi secara jujur dan saling menguntungkan, sehingga iklim investasi di Kota Bima bisa terus terjaga dan tumbuh.
Selain itu, Pj Wali Kota Bima juga menginstruksikan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja beserta OPD (organisasi perangkat daerah) terkait untuk melakukan pengawasan secara berkala dan penindakan atas implementasi surat tersebut dengan berkoordinasi/melibatkan Polres Bima Kota dan Kodim 1608/Bima.
"Untuk informasi lebih lanjut dan laporan terkait implementasi HAP jagung, pihak yang berkepentingan dapat menghubungi langsung Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Bima, Ichwanul Muslimin atau Kabag Ekonomi Setda Kota Bima," terang pria yang juga Kepala Dinas PUPR NTB ini.
Surat tersebut ditujukan kepada internal Kepala OPD terkait Kota Bima seperti Kadis Ketahanan Pangan, Kadis Koperindag, Kadis Pertanian, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Bakesbangpoldagri Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kota Bima, dan Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TPPID) Kota Bima.
Tak hanya itu, surat tersebut ditujukan kepada pihak eksternal antara lain Ketua KADIN, seluruh Direktur PT/CV/UD/perusahaan jagung, seluruh pedagang jagung, ketua asosiasi petani jagung atau gapoktan di Kota Bima.