Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan syarat calon independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang harus dipenuhi sebanyak 57.931 lembar fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

"Total daftar pemilih tetap (DPT) di Lombok Tengah adalah 772.406 pemilih, sehingga syarat 7,5 persen dukungan KTP yang dibutuhkan calon perseorangan itu sebanyak 57.931 lembar," kata Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah Hendri Harliawan di Praya, Rabu.

Ia mengatakan, sesuai dengan tahapan Pilkada serentak 27 November 2024, penyerahan dukungan terhadap calon perseorangan atau independen untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lombok Tengah mulai pada 5 Mei 2024.

"Total KTP yang dibutuhkan oleh calon perseorangan 7,5 persen dari jumlah DPT berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," katanya.

Ia mengatakan, untuk para tokoh atau warga yang ingin menjadi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah pada Pilkada 2024 bisa menginput syarat dukungan calon perseorangan melalui aplikasi Silon.

"Bakal calon dapat melakukan pemberkasan dan selanjutnya dilakukan verifikasi, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk dilakukan verifikasi lapangan," katanya.

Dalam verifikasi tersebut, metode yang digunakan adalah sensus, sehingga satu per satu syarat dukungan KTP yang diajukan tersebut harus dibuktikan.

"Jika KTP tersebut tidak valid, maka calon perseorangan akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan syarat dukungan," katanya.

Baca juga: Syarat calon perseorangan Pilkada NTB minimal 333.055 dukungan
Baca juga: KPU berikan waktu 3 hari perpanjangan perekrutan PPK bila dibutuhkan

Namun, jika syarat dukungan telah lengkap, selanjutnya pihaknya akan meminta bantuan panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa untuk melakukan verifikasi langsung ke lapangan.

"Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa yang memberikan KTP adalah betul-betul mendukung calon yang bersangkutan," katanya.

Ia mengimbau warga melakukan pengecekan namanya secara berkala untuk memastikan namanya tidak dicatut dalam pencalonan pada Pilkada 2024 oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

"Pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah dimulai Agustus 2024," katanya.

Syarat partai politik mendaftarkan pasangan calon harus memenuhi perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah. Sehingga, parpol yang memiliki kursi kurang dari 20 persen harus menggabungkan diri kepada parpol lain agar dapat memenuhi ambang batas persyaratan untuk dapat mengusung calon kepala daerah pada Pilkada 2024.


Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024