Jakarta (ANTARA) - Kualitas udara di Jakarta pada Kamis masuk kategori tidak sehat dan menduduki peringkat ketiga sebagai kota dengan udara terburuk di dunia.
Menurut situs pemantau kualitas udara IQAir yang dipantau di Jakarta, Kamis pukul 06.15 WIB, kualitas udara DKI tidak sehat dengan angka 188 mengacu kepada penilaian PM2,5 dengan nilai konsentrasi 108 mikrogram per meter kubik.
Konsentrasi sebanyak itu setara 21,6 kali nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). PM 2,5 adalah partikel udara yang berukuran kecil dari 2,5 mikron (mikrometer).
Kategori tidak sehat, yakni kualitas udaranya tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika dengan angka PM2,5 pada kisaran 100-199.
Situs tersebut juga merekomendasikan terkait kondisi udara di Jakarta, yakni sebaiknya tidak beraktivitas di luar ruangan dan menggunakan masker menutup jendela.
Sementara dari data yang sama, kota dengan kualitas udara terburuk di dunia urutan pertama, yaitu Dhaka (Banglades) di angka 194, kedua Lahore (Pakistan) dengan angka 194 dan Jakarta menempati posisi ketiga dengan angka 188.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
Ruang lingkup satgas ini di antaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara hingga dampak kesehatan dari polusi udara.
Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.
Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah
Selanjutnya bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau dan menggiatkan gerakan penanaman pohon serta meningkatkan peran masyarakat dalam perbaikan kualitas udara.
Baca juga: Waspada, kualitas udara Jakarta sepuluh besar terburuk di dunia
Baca juga: Hari Sabtu, kualitas udara DKI jadi keempat terburuk dunia
Selanjutnya melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.
Menurut situs pemantau kualitas udara IQAir yang dipantau di Jakarta, Kamis pukul 06.15 WIB, kualitas udara DKI tidak sehat dengan angka 188 mengacu kepada penilaian PM2,5 dengan nilai konsentrasi 108 mikrogram per meter kubik.
Konsentrasi sebanyak itu setara 21,6 kali nilai panduan kualitas udara tahunan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). PM 2,5 adalah partikel udara yang berukuran kecil dari 2,5 mikron (mikrometer).
Kategori tidak sehat, yakni kualitas udaranya tidak sehat bagi kelompok sensitif karena dapat merugikan manusia ataupun kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika dengan angka PM2,5 pada kisaran 100-199.
Situs tersebut juga merekomendasikan terkait kondisi udara di Jakarta, yakni sebaiknya tidak beraktivitas di luar ruangan dan menggunakan masker menutup jendela.
Sementara dari data yang sama, kota dengan kualitas udara terburuk di dunia urutan pertama, yaitu Dhaka (Banglades) di angka 194, kedua Lahore (Pakistan) dengan angka 194 dan Jakarta menempati posisi ketiga dengan angka 188.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.
Ruang lingkup satgas ini di antaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara hingga dampak kesehatan dari polusi udara.
Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.
Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah
Selanjutnya bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau dan menggiatkan gerakan penanaman pohon serta meningkatkan peran masyarakat dalam perbaikan kualitas udara.
Baca juga: Waspada, kualitas udara Jakarta sepuluh besar terburuk di dunia
Baca juga: Hari Sabtu, kualitas udara DKI jadi keempat terburuk dunia
Selanjutnya melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.