Mataram (ANTARA) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) siap menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk melayani pasien rawat inap di rumah sakit terbesar di NTB itu.
Direktur Utama RSUD Provinsi NTB, dr. Lalu Herman Mahaputra mengatakan, semangat rumah sakit sesungguhnya adalah melayani masyarakat tanpa melihat status atau kelas-kelas seorang pasien.
"Kita sudah siap untuk melayani pasien rawat inap dengan KRIS ini," ujarnya melalui telepon di Mataram, Kamis.
Ia mengakui sebelum kemunculan KRIS, pihaknya sesungguhnya sudah menerapkan prinsip-prinsip KRIS sejak beberapa tahun terakhir dalam situasi tertentu untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada pasien. Misalnya jika tidak ada tempat tidur di kelas III, maka akan dinaikkan ke kelas II. Begitu juga jika di kelas II penuh akan dinaikkan ke kelas I.
"Memang tidak serta merta, ini bertahap. Namun prinsipnya itu bagus. Kami di RSUP sudah menyiapkan sejak awal, bahwa pelayanan rumah sakit harusnya memang non kelas. Artinya nanti pelayanan rumah sakit itu akan sama, tidak membedakan ini itu," terangnya.
Ia mengatakan, dalam penerapannya nanti, satu ruangan rumah sakit akan diisi oleh empat pasien. Sehingga sistem kelas I, II, dan III ditandai dengan perbedaan jumlah "bed" atau tempat tidur perawatan dalam satu kamar sudah tidak akan diterapkan lagi.
Terkait regulasi yang baru dalam pelayanan pasien di rumah sakit ini, pihaknya dan tentunya seluruh rumah sakit di daerah akan menunggu regulasi berupa Peraturan Menteri (Permen) yang akan menjabarkan secara teknis pelaksanaan kebijakan di lapangan.
"Kita sudah siapkan semuanya, kita tinggal menunggu Peraturan Menteri saja, kalau kita sudah siap, kapanpun kita akan lakukan itu," ucap dr Jack sapaan Dirut RSUD Provinsi NTB ini.
Menurut Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang harus diterima oleh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional. Penerapan KRIS menitikberatkan pada perbaikan tempat tidur pasien.
Dengan perbaikan ini, pasien kelas I BPJS Kesehatan yang selama ini menempati kamar dengan kapasitas 1-2 orang per unit, kelas II berkapasitas 3-5 orang per kamar, dan kelas III berkapasitas 4-6 orang per kamar akan berubah.
Dengan sistem KRIS, maksimal akan menjadi 4 tempat tidur dalam satu kamar. Pengurangan tempat tidur itu menjadi salah satu dari 12 kriteria yang harus ditetapkan RS untuk melaksanakan penghapusan sistem kelas I-III.
Direktur Utama RSUD Provinsi NTB, dr. Lalu Herman Mahaputra mengatakan, semangat rumah sakit sesungguhnya adalah melayani masyarakat tanpa melihat status atau kelas-kelas seorang pasien.
"Kita sudah siap untuk melayani pasien rawat inap dengan KRIS ini," ujarnya melalui telepon di Mataram, Kamis.
Ia mengakui sebelum kemunculan KRIS, pihaknya sesungguhnya sudah menerapkan prinsip-prinsip KRIS sejak beberapa tahun terakhir dalam situasi tertentu untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada pasien. Misalnya jika tidak ada tempat tidur di kelas III, maka akan dinaikkan ke kelas II. Begitu juga jika di kelas II penuh akan dinaikkan ke kelas I.
"Memang tidak serta merta, ini bertahap. Namun prinsipnya itu bagus. Kami di RSUP sudah menyiapkan sejak awal, bahwa pelayanan rumah sakit harusnya memang non kelas. Artinya nanti pelayanan rumah sakit itu akan sama, tidak membedakan ini itu," terangnya.
Ia mengatakan, dalam penerapannya nanti, satu ruangan rumah sakit akan diisi oleh empat pasien. Sehingga sistem kelas I, II, dan III ditandai dengan perbedaan jumlah "bed" atau tempat tidur perawatan dalam satu kamar sudah tidak akan diterapkan lagi.
Terkait regulasi yang baru dalam pelayanan pasien di rumah sakit ini, pihaknya dan tentunya seluruh rumah sakit di daerah akan menunggu regulasi berupa Peraturan Menteri (Permen) yang akan menjabarkan secara teknis pelaksanaan kebijakan di lapangan.
"Kita sudah siapkan semuanya, kita tinggal menunggu Peraturan Menteri saja, kalau kita sudah siap, kapanpun kita akan lakukan itu," ucap dr Jack sapaan Dirut RSUD Provinsi NTB ini.
Menurut Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang harus diterima oleh peserta program Jaminan Kesehatan Nasional. Penerapan KRIS menitikberatkan pada perbaikan tempat tidur pasien.
Dengan perbaikan ini, pasien kelas I BPJS Kesehatan yang selama ini menempati kamar dengan kapasitas 1-2 orang per unit, kelas II berkapasitas 3-5 orang per kamar, dan kelas III berkapasitas 4-6 orang per kamar akan berubah.
Dengan sistem KRIS, maksimal akan menjadi 4 tempat tidur dalam satu kamar. Pengurangan tempat tidur itu menjadi salah satu dari 12 kriteria yang harus ditetapkan RS untuk melaksanakan penghapusan sistem kelas I-III.