Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mencatat jumlah akta kematian yang telah diterbitkan hingga 2023 sebanyak 30 ribu.
"Akta kematian ini sangat penting untuk kepentingan administrasi kependudukan dan mengetahui jumlah penduduk yang meninggal dunia," kata Sekretaris Dinas Dukcapil Lombok Tengah Alfian Muntahar di Praya, Senin.
Ia mengatakan jangan sampai karena tidak adanya laporan membuat masyarakat terdata masih hidup padahal sudah meninggal, sehingga berpengaruh terhadap jumlah penduduk dan pembayaran BPJS yang di biayai pemerintah.
“Kemudian berpengaruh juga terhadap daftar pemilih tetap (DPT) karena bisa saja yang sudah meninggal tapi tertulis masih hidup," katanya.
"Termasuk BPJS yang pembayarannya dari anggaran pemerintah, kalau sudah meninggal tetapi tidak ada laporan maka tetap masuk dalam status pembayaran,” katanya.
Baca juga: Kemensos-Disdukcapil mendata kependudukan ODGJ di Sumba Timur NTT
Baca juga: Manggarai Timur NTT target 4.108 pemilih pemula perekaman KTP-El
Dari sisi aturan bahwa jika ada kasus kematian, yang melaporkan ini adalah kepala lingkungan (kaling) kepada Dukcapil. Untuk memaksimalkan pelaporan ini, pihak dinas sebenarnya sudah mengeluarkan surat edaran (SE) ke desa agar pelaporan kematian ini bisa lebih dimaksimalkan.
“Tetapi memang hal ini belum maksimal. Kita masih mencari inovasi agar angka pelaporan kematian ini bisa maksimal," katanya.