Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Nusa Tenggara Barat, menetapkan dua tersangka dalam kasus pengadaan kapal kayu pada tahun 2019 yang menjadi proyek Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima.
Kepala Kejari Bima Ahmad Hajar Zunaidi yang dihubungi melalui telepon dari Mataram, Senin, menyebutkan dua tersangka dalam kasus ini berinisial MS dan SA.
"Tersangka MS merupakan PPK (pejabat pembuat komitmen) proyek, untuk SA, konsultan perencana," kata Ahmad.
Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tindak lanjut penetapan, dia memastikan bahwa penyidik sudah melakukan penahanan dengan menitipkan kedua tersangka di Rutan Raba Bima.
Baca juga: Polres Sumbawa Barat tangani kasus korupsi pengadaan kapal cepat dishub
Lebih lanjut, Ahmad menyampaikan bahwa penyidik kini sedang berupaya merampungkan berkas kedua tersangka. Pelimpahan berkas ke jaksa peneliti menunggu hasil audit kerugian keuangan negara.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima Catur Hidayat menambahkan bahwa dalam penanganan kasus ini pihaknya telah mengantongi potensi kerugian keuangan negara dengan nilai sekitar Rp900 juta.
Untuk menguatkan adanya bukti kerugian, penyidik menggandeng Inspektorat NTB. Catur memastikan bahwa hasil audit dari inspektorat akan menjadi materi kelengkapan berkas.
"Jadi, audit masih berjalan, kami masih tunggu hasil pastinya dari inspektorat," ujar Catur.
Baca juga: Kejari Bima mengantongi temuan akademisi pada proyek kapal kayu dishub
Dinas Perhubungan Kabupaten Bima terungkap merealisasikan proyek ini dengan menggunakan dana alokasi khusus (DAK).
Dana dialokasikan untuk pengadaan dua unit kapal kayu. Muncul sebagai pemenang lelang CV Berkah Bersaudara yang berkantor di Kabupaten Bima dengan nilai kontrak Rp989 juta.
Baca juga: Polda NTB: Belum ada tersangka kasus korupsi pengadaan kapal kayu di Bima
Kepala Kejari Bima Ahmad Hajar Zunaidi yang dihubungi melalui telepon dari Mataram, Senin, menyebutkan dua tersangka dalam kasus ini berinisial MS dan SA.
"Tersangka MS merupakan PPK (pejabat pembuat komitmen) proyek, untuk SA, konsultan perencana," kata Ahmad.
Penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tindak lanjut penetapan, dia memastikan bahwa penyidik sudah melakukan penahanan dengan menitipkan kedua tersangka di Rutan Raba Bima.
Baca juga: Polres Sumbawa Barat tangani kasus korupsi pengadaan kapal cepat dishub
Lebih lanjut, Ahmad menyampaikan bahwa penyidik kini sedang berupaya merampungkan berkas kedua tersangka. Pelimpahan berkas ke jaksa peneliti menunggu hasil audit kerugian keuangan negara.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima Catur Hidayat menambahkan bahwa dalam penanganan kasus ini pihaknya telah mengantongi potensi kerugian keuangan negara dengan nilai sekitar Rp900 juta.
Untuk menguatkan adanya bukti kerugian, penyidik menggandeng Inspektorat NTB. Catur memastikan bahwa hasil audit dari inspektorat akan menjadi materi kelengkapan berkas.
"Jadi, audit masih berjalan, kami masih tunggu hasil pastinya dari inspektorat," ujar Catur.
Baca juga: Kejari Bima mengantongi temuan akademisi pada proyek kapal kayu dishub
Dinas Perhubungan Kabupaten Bima terungkap merealisasikan proyek ini dengan menggunakan dana alokasi khusus (DAK).
Dana dialokasikan untuk pengadaan dua unit kapal kayu. Muncul sebagai pemenang lelang CV Berkah Bersaudara yang berkantor di Kabupaten Bima dengan nilai kontrak Rp989 juta.
Baca juga: Polda NTB: Belum ada tersangka kasus korupsi pengadaan kapal kayu di Bima