Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkapkan hasil analisis ahli konstruksi terkait pekerjaan proyek penataan kawasan wisata Sintung Park di Kabupaten Lombok Tengah yang diduga bermasalah.

"Jadi, hasil cek fisik ahli menduga ada kekurangan spesifikasi volume pekerjaan. Ya, kalau pengadaan barang dan jasa memang kebanyakan tidak jauh dari spesifikasi, tinggal kami lihat seberapa banyak kurang volume," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Elly Rahmawati di Mataram, Kamis.

Dia menekankan bahwa ahli konstruksi yang membantu penyidik mengecek hasil pekerjaan proyek tersebut berasal dari Politeknik Semarang.

Elly memastikan pihaknya sudah menerima hasil analisis ahli dan kini sedang dalam agenda pemeriksaan.

"Hasil cek fisik sudah diberikan ke kami, namun kami masih harus BAP (berita acara pemeriksaan) para ahli untuk mendapat penjelasan terkait hasil fisik," ujarnya.

Baca juga: Kejati NTB terima kajian teknis Undip terkait kasus korupsi Sintung Park

Dengan menyampaikan perkembangan demikian, Elly menyatakan bahwa pihaknya belum bisa menjelaskan hal lain dari penanganan kasus.

"Jadi, itu yang bisa kami sampaikan. Kami enggak bisa ekspose terlalu banyak karena masih tunggu hasil BAP ahli," ucap dia.

Sembari menunggu agenda pemeriksaan ahli, Elly menyampaikan bahwa pihaknya juga berupaya mengumpulkan alat bukti dari sisi kerugian negara.

Untuk persoalan itu, dia menegaskan bahwa pihaknya telah membangun koordinasi dengan auditor.

"Sambil tunggu BAP ahli, kami koordinasi terus dengan auditor," katanya.

Baca juga: Jaksa koordinasi dengan Undip terkait hasil cek proyek Sintung Park Lombok Tengah

Perihal saksi, Elly menegaskan bahwa pihaknya sudah banyak melakukan pemeriksaan, mulai dari dinas pariwisata (dispar), penyedia atau pelaksana proyek, dan BPK RI.

"Banyak pihak yang sudah diperiksa, BPK, penyedia, Kadispar sudah, pokoknya terkait proyek itu,  sudah semua," ujar Elly.

Berdasarkan hasil penelusuran dari laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lombok Tengah, proyek Sintung Park ini dikerjakan CV Tri Daya Utama yang berkantor di Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

CV Tri Daya Utama yang mengerjakan proyek di Desa Sintung, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah itu muncul sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp3,89 miliar dari harga perkiraan sendiri (HPS) Rp4,91 miliar.

Baca juga: Kejati NTB mengungkap proyek Sintung Park Lombok Tengah masuk penyidikan

Nilai HPS ini merupakan hasil penyusunan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pada Dinas Pariwisata Lombok Tengah.

Proyek yang menelan biaya miliaran rupiah tersebut meliputi pembangunan jalan, tempat ibadah, parkir, toilet, plaza kuliner, kios cendera mata, area pengunjung, penataan lanskap, dan menara pandang.

Dalam proses pengerjaan di tahun 2021, kabarnya proyek ini sempat mangkrak karena ada tunggakan pembayaran pekerja. Nilai tunggakan tersebut mencapai Rp126 juta.
 
Baca juga: Kejati NTB menggandeng Undip cek fisik proyek kawasan wisata Sintung Park

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024