Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat berkoordinasi dengan akademisi dari Fakultas Teknik Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah, terkait hasil cek proyek penataan kawasan wisata Sintung Park di Kabupaten Lombok Tengah, yang diduga ada perbuatan pidana korupsi dalam pengerjaannya.

"Tujuan kami koordinasi ini untuk melihat sejauh mana progres analisa cek fisik," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Jumat.

Apabila pihak akademisi telah menyelesaikan proses analisa, penyidik akan meminta bantuan auditor untuk menghitung kerugian keuangan negara.

"Jika sudah ada hasil dari tim ahli fisik, baru bisa dihitung oleh auditor," ujarnya.

Untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus ini, penyidik sebelumnya telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB.

Baca juga: Kejati NTB menggandeng Undip cek fisik proyek kawasan wisata Sintung Park

Dari koordinasi tersebut, penyidik mengajukan permintaan kepada BPKP NTB untuk membantu dalam menghitung kerugian keuangan negara.

"Jadi, tinggal tunggu hasil cek fisik saja, baru lanjut ke auditor," ucap dia.

Berdasarkan hasil penelusuran dari laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lombok Tengah, proyek Sintung Park ini dikerjakan CV Tri Daya Utama yang berkantor di Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

CV Tri Daya Utama yang mengerjakan proyek di Desa Sintung, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah itu muncul sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp3,89 miliar dari harga perkiraan sendiri (HPS) Rp4,91 miliar.

Nilai HPS ini merupakan hasil penyusunan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pada Dinas Pariwisata Lombok Tengah.

Proyek yang menelan biaya miliaran rupiah tersebut meliputi pembangunan jalan, tempat ibadah, parkir, toilet, plaza kuliner, kios cendera mata, area pengunjung, penataan lanskap, dan menara pandang.

Dalam proses pengerjaan di tahun 2021, kabarnya proyek ini sempat mangkrak karena ada tunggakan pembayaran pekerja. Nilai tunggakan tersebut sekitar Rp126 juta.

Baca juga: Kejati NTB mengungkap proyek Sintung Park Lombok Tengah masuk penyidikan
Baca juga: Destinasi wisata Sintung Park di Lombok Tengah: bisa lihat Gunung Rinjani

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024