Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menerima hasil kajian teknis dari Universitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah, soal kasus dugaan korupsi dalam pekerjaan penataan kawasan wisata Sintung Park di Kabupaten Lombok Tengah.

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, Kamis, mengatakan penyidik kejaksaan kini sedang mempelajari hasil kajian teknis tersebut.

"Iya, penyidik sudah terima hasilnya (kajian teknis), sekarang masih dipelajari," kata Efrien.

Dia menyampaikan bahwa penyidik juga akan menindaklanjuti kajian teknis tersebut kepada pihak inspektorat untuk melihat potensi kerugian negara.

"Inspektorat NTB di sini, bukan BPKP. Iya, kami masih sebatas koordinasi, belum meminta audit secara resmi," ujarnya.

Baca juga: Jaksa koordinasi dengan Undip terkait hasil cek proyek Sintung Park Lombok Tengah

Berdasarkan hasil penelusuran dari laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lombok Tengah, proyek Sintung Park dikerjakan CV Tri Daya Utama yang berkantor di Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

CV Tri Daya Utama yang mengerjakan proyek di Desa Sintung, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, itu muncul sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp3,89 miliar dari harga perkiraan sendiri (HPS) Rp4,91 miliar.

Baca juga: Kejati NTB menggandeng Undip cek fisik proyek kawasan wisata Sintung Park

Nilai HPS ini merupakan hasil penyusunan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pada Dinas Pariwisata Lombok Tengah.

Proyek yang menelan biaya miliaran rupiah tersebut meliputi pembangunan jalan, tempat ibadah, parkir, toilet, plaza kuliner, kios cendera mata, area pengunjung, penataan lanskap, dan menara pandang.

Dalam proses pengerjaan tahun 2021, kabarnya proyek itu sempat mangkrak karena ada tunggakan pembayaran upah pekerja yang nilainya sekitar Rp126 juta.

Baca juga: Kejati NTB mengungkap proyek Sintung Park Lombok Tengah masuk penyidikan
Baca juga: Destinasi wisata Sintung Park di Lombok Tengah: bisa lihat Gunung Rinjani

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024