Mataram (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) belum menahan lima tersangka korupsi tim panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) pengadaan benih jagung pada Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB pada tahun anggaran 2017.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Elly Rahmawati di Mataram, Kamis, membenarkan bahwa penyidik belum melakukan penahanan terhadap kelima tersangka.
"Kelima tersangka belum kami tahan," kata Elly.
Lima tersangka yang berasal dari kalangan tim PPHP ini berinisial RA, IKA, LI, MIE, dan LWP. Penyidik menetapkan kelimanya sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perihal perkembangan penanganan perkara, Elly mengatakan bahwa penyidik kini masih melengkapi petunjuk jaksa peneliti.
"Itu terkait dengan dokumen, seperti tanda tangan berita acara (penerimaan hasil pekerjaan), itu masuk," ujarnya.
Baca juga: Jaksa kembalikan berkas korupsi tersangka Tim PPHP benih jagung di NTB
Meskipun terkesan lamban dalam penanganan yang sudah masuk penyidikan pada medio tahun 2023, dia menegaskan bahwa pihaknya tidak mau gegabah dalam penyelesaian perkara.
"Perkara ini mesti benar-benar lengkap kami bawa di persidangan, jangan sampai nanti malah pembuktian kami kurang di persidangan. Makanya, untuk perkara ini kami juga akan ekspose ke pusat (Kejagung RI)," ucap dia.
Penyidik menetapkan lima tersangka atas dugaan tidak melakukan pengecekan barang hasil pekerjaan, tetapi secara langsung melakukan penandatanganan surat yang menyatakan pekerjaan sudah sesuai dengan dokumen kontrak.
Akibat perbuatan tersebut, terungkap hampir seluruh benih jagung tidak dapat ditanam oleh petani karena kondisi benih yang sudah rusak dan berjamur.
Baca juga: Kejati NTB mengungkap perbuatan pidana tim PPHP benih jagung
Proyek pengadaan benih jagung pada tahun anggaran 2017 menelan biaya Rp48,25 miliar. Distribusi benih ini dalam dua tahap.
Tahap pertama dikerjakan PT Sinta Agro Mandiri (SAM) milik terpidana Aryanto Prametu dengan anggaran Rp17,25 miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung. Tahap kedua dikerjakan PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) milik terpidana Lalu Ikhwanul Hubby dengan anggaran Rp31 miliar untuk 840 ton benih jagung.
Dari pengadaan ini, kejaksaan sebelumnya sudah mengungkap empat orang tersangka yang kini telah berstatus narapidana. Mereka adalah Khusnul Fauzi, mantan Kepala Distanbun NTB, Wayan Wikanaya sebagai PPK proyek, dan dua direktur penyedia benih jagung, yakni Aryanto Prametu dan Lalu Ikhwanul Hubby.
Dalam berkas empat terpidana, kejaksaan dalam dakwaan menyertakan hasil audit BPKP NTB senilai Rp27,35 miliar.
Kerugian negara dalam perkara ini telah dibebankan kepada dua terpidana yang berperan sebagai penyedia benih, yakni Lalu Ikhwanul Hubby dan Aryanto Prametu.
Baca juga: Kejati NTB menetapkan tersangka dari pengembangan kasus benih jagung
Baca juga: Kasus korupsi benih jagung masuk tahap penyidikan
Baca juga: Jaksa membuka kembali kasus korupsi pengadaan benih jagung Distanbun NTB
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Elly Rahmawati di Mataram, Kamis, membenarkan bahwa penyidik belum melakukan penahanan terhadap kelima tersangka.
"Kelima tersangka belum kami tahan," kata Elly.
Lima tersangka yang berasal dari kalangan tim PPHP ini berinisial RA, IKA, LI, MIE, dan LWP. Penyidik menetapkan kelimanya sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perihal perkembangan penanganan perkara, Elly mengatakan bahwa penyidik kini masih melengkapi petunjuk jaksa peneliti.
"Itu terkait dengan dokumen, seperti tanda tangan berita acara (penerimaan hasil pekerjaan), itu masuk," ujarnya.
Baca juga: Jaksa kembalikan berkas korupsi tersangka Tim PPHP benih jagung di NTB
Meskipun terkesan lamban dalam penanganan yang sudah masuk penyidikan pada medio tahun 2023, dia menegaskan bahwa pihaknya tidak mau gegabah dalam penyelesaian perkara.
"Perkara ini mesti benar-benar lengkap kami bawa di persidangan, jangan sampai nanti malah pembuktian kami kurang di persidangan. Makanya, untuk perkara ini kami juga akan ekspose ke pusat (Kejagung RI)," ucap dia.
Penyidik menetapkan lima tersangka atas dugaan tidak melakukan pengecekan barang hasil pekerjaan, tetapi secara langsung melakukan penandatanganan surat yang menyatakan pekerjaan sudah sesuai dengan dokumen kontrak.
Akibat perbuatan tersebut, terungkap hampir seluruh benih jagung tidak dapat ditanam oleh petani karena kondisi benih yang sudah rusak dan berjamur.
Baca juga: Kejati NTB mengungkap perbuatan pidana tim PPHP benih jagung
Proyek pengadaan benih jagung pada tahun anggaran 2017 menelan biaya Rp48,25 miliar. Distribusi benih ini dalam dua tahap.
Tahap pertama dikerjakan PT Sinta Agro Mandiri (SAM) milik terpidana Aryanto Prametu dengan anggaran Rp17,25 miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung. Tahap kedua dikerjakan PT Wahana Banu Sejahtera (WBS) milik terpidana Lalu Ikhwanul Hubby dengan anggaran Rp31 miliar untuk 840 ton benih jagung.
Dari pengadaan ini, kejaksaan sebelumnya sudah mengungkap empat orang tersangka yang kini telah berstatus narapidana. Mereka adalah Khusnul Fauzi, mantan Kepala Distanbun NTB, Wayan Wikanaya sebagai PPK proyek, dan dua direktur penyedia benih jagung, yakni Aryanto Prametu dan Lalu Ikhwanul Hubby.
Dalam berkas empat terpidana, kejaksaan dalam dakwaan menyertakan hasil audit BPKP NTB senilai Rp27,35 miliar.
Kerugian negara dalam perkara ini telah dibebankan kepada dua terpidana yang berperan sebagai penyedia benih, yakni Lalu Ikhwanul Hubby dan Aryanto Prametu.
Baca juga: Kejati NTB menetapkan tersangka dari pengembangan kasus benih jagung
Baca juga: Kasus korupsi benih jagung masuk tahap penyidikan
Baca juga: Jaksa membuka kembali kasus korupsi pengadaan benih jagung Distanbun NTB