Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengeluarkan larangan secara khusus terkait pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) Pilkada 2024 di pohon pelindung.

"Pohon bukan tempat kampanye. Sesuai dengan Perda Kota Mataram Nomor 4 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pohon," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mataram I Nyoman Swandiasa di Mataram, Minggu.

Dalam regulasi itu pada bab XII Pasal 25, lanjut Swandiasa, disebutkan setiap orang dan atau badan dilarang, memaku pohon, menempelkan iklan, poster, dan sejenis di pohon.

Baca juga: Bawaslu Mataram tuntaskan penertiban APK pada H-1 Pemilu 2024

Selain itu, juga dilarang membakar pohon, membuang limbah berbahaya dan beracun di area sekitar batang pohon atau melakukan tindakan dengan sengaja yang dapat menyebabkan pohon rusak atau mati.

Karena itulah, larangan keras Pemerintah Kota Mataram terhadap pemasangan APS di pohon pelindung dilatarbelakangi karena ditemukan maraknya pemasangan APS bakal calon kepala daerah secara masal dengan cara dipaku.

Kondisi itu tentu langsung menjadi atensi Tim Penertiban APS Pemerintah Kota Mataram, untuk dilakukan penertiban dengan mencabut APS yang berada di pohon di sejumlah ruas jalan strategis di Kota Mataram.

Baca juga: Satpol PP tertibkan ratusan APK di Mataram saat masa tenang pemilu

Berbagai "banner" atau spanduk larangan terkait pemasangan APS di pohon pelindung diterbitkan dan disebarluaskan ke masyarakat termasuk partai politik.

"Memasang APS di pohon pelindung jelas melanggar regulasi, apalagi dengan menggunakan paku yang dapat membuat batang pohon rusak dan keropos," katanya.

Harapannya, langkah penertiban yang penyebaran "banner" larangan pemasangan APS di pohon bisa dipahami dan ditaati oleh para bakal calon, partai politik, dan masyarakat secara umum agar tidak terulang lagi.

Baca juga: Langgar aturan, Bakesbangpol Mataram sehari tertibkan 1.000 APK

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Mataram Zarkasyi sebelumnya mengatakan, untuk meningkatkan pemahaman terhadap regulasi larangan pemasangan APS di tempat yang melanggar, Bakesbangpol Kota Mataram beberapa kali sudah melakukan sosialisasi kepada parti politik.

Hal itu bertujuan agar parpol bisa memasang APS pada tempat yang tidak melanggar aturan bila perlu di titik berizin atau berbayar.

"Jadi mereka bisa menyosialisasikan diri secara luas, pemerintah kota juga dapat retribusi atau pajak," katanya.

Zarkasyi menambahkan, puluhan APS yang ditertibkan tim, tetap disimpan rapi di Kantor Bakesbangpol Kota Mataram, dan APS itu boleh diambil kembali oleh parpol yang merasa memiliki.

 

Pewarta : Nirkomala
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024