Mataram (ANTARA) - Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Wilayah Kerja Perairan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) menghentikan sementara aktivitas pengeboran PT Tiara Cipta Nirwana (TCN) di Gili Trawangan.
Koordinator BKKPN Kupang Wilayah Kerja Perairan Gili Tramena Martanina yang dihubungi melalui telepon dari Mataram, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya melakukan penghentian sementara aktivitas pengeboran PT TCN di Gili Trawangan bersama pihak pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (PSDKP).
"Jadi, PSDKP beserta BKKPN melakukan penghentian sementara aktivitas atau penyegelan aktivitas pengeboran dari TCN," kata Martanina.
Dia menyampaikan pihaknya bersama PSDKP mengambil langkah tersebut setelah mengetahui bahwa PT TCN tidak memiliki izin. Perihal izin yang dimaksud, Martanina belum memberikan penjelasan.
"Jadi, penghentian sementara ini sebagai bentuk salah satu sanksi administrasi dari PSDKP," ujarnya.
Baca juga: BKKPN siap berikan data temuan kerusakan laut di Gili Trawangan
Atas penghentian sementara tersebut, lanjut dia, PSDKP meminta PT TCN untuk tidak menjalankan aktivitas pengeboran sampai izin keluar.
Adapun pertimbangan PSDKP bersama BKKPN menghentikan aktivitas pengeboran PT TCN di kawasan Gili Trawangan dengan melihat aturan dari kawasan konservasi laut, konflik di tengah masyarakat, dan mencegah meluasnya kerusakan ekosistem laut.
Penghentian sementara aktivitas pengeboran PT TCN ini ditandai dengan pemasangan spanduk berwarna merah berlogo Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI di kawasan Gili Trawangan.
Baca juga: Walhi minta Polda NTB atensi kasus kerusakan ekosistem laut Gili Trawangan
PT TCN merupakan sebuah perusahaan swasta yang menjalin kerja sama dengan PDAM Amerta Dayan Gunung, Kabupaten Lombok Utara, dalam penyediaan air bersih di kawasan wisata Gili Trawangan.
Perusahaan tersebut menyediakan air bersih dari hasil penyulingan air laut dengan menerapkan metode "Sea Water Reverse Osmosis" (SWRO).
Operasional PT TCN di kawasan wisata itu sebelumnya diperkuat dengan adanya penerbitan surat izin dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.
Baca juga: Walhi minta izin TCN terkait penyulingan air laut di Gili Trawangan dievaluasi
Baca juga: Dampak pengeboran pipa TCN, Polisi tangani kerusakan laut di Gili Trawangan
Koordinator BKKPN Kupang Wilayah Kerja Perairan Gili Tramena Martanina yang dihubungi melalui telepon dari Mataram, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya melakukan penghentian sementara aktivitas pengeboran PT TCN di Gili Trawangan bersama pihak pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan (PSDKP).
"Jadi, PSDKP beserta BKKPN melakukan penghentian sementara aktivitas atau penyegelan aktivitas pengeboran dari TCN," kata Martanina.
Dia menyampaikan pihaknya bersama PSDKP mengambil langkah tersebut setelah mengetahui bahwa PT TCN tidak memiliki izin. Perihal izin yang dimaksud, Martanina belum memberikan penjelasan.
"Jadi, penghentian sementara ini sebagai bentuk salah satu sanksi administrasi dari PSDKP," ujarnya.
Baca juga: BKKPN siap berikan data temuan kerusakan laut di Gili Trawangan
Atas penghentian sementara tersebut, lanjut dia, PSDKP meminta PT TCN untuk tidak menjalankan aktivitas pengeboran sampai izin keluar.
Adapun pertimbangan PSDKP bersama BKKPN menghentikan aktivitas pengeboran PT TCN di kawasan Gili Trawangan dengan melihat aturan dari kawasan konservasi laut, konflik di tengah masyarakat, dan mencegah meluasnya kerusakan ekosistem laut.
Penghentian sementara aktivitas pengeboran PT TCN ini ditandai dengan pemasangan spanduk berwarna merah berlogo Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI di kawasan Gili Trawangan.
Baca juga: Walhi minta Polda NTB atensi kasus kerusakan ekosistem laut Gili Trawangan
PT TCN merupakan sebuah perusahaan swasta yang menjalin kerja sama dengan PDAM Amerta Dayan Gunung, Kabupaten Lombok Utara, dalam penyediaan air bersih di kawasan wisata Gili Trawangan.
Perusahaan tersebut menyediakan air bersih dari hasil penyulingan air laut dengan menerapkan metode "Sea Water Reverse Osmosis" (SWRO).
Operasional PT TCN di kawasan wisata itu sebelumnya diperkuat dengan adanya penerbitan surat izin dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.
Baca juga: Walhi minta izin TCN terkait penyulingan air laut di Gili Trawangan dievaluasi
Baca juga: Dampak pengeboran pipa TCN, Polisi tangani kerusakan laut di Gili Trawangan