Makkah (ANTARA) - Kementerian Agama menerbitkan surat edaran mengenai panduan pelaksanaan Dam jamaah haji Indonesia 1445 Hijriah/2024 Masehi, yang salah satu isinya perihal standarisasi atau kriteria rumah potong hewan (RPH).
"Edaran ini antara lain mengatur kriteria hewan Dam dan standar RPH. Hewan Dam yang dibeli dalam keadaan sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief di Makkah, Sabtu.
Hilman menjelaskan edaran tersebut terbit sebagai panduan bagi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Petugas Haji Daerah (PHD), dan jamaah calon haji Indonesia dalam pelaksanaan Dam agar sesuai dengan ketentuan syariat dan memiliki kemanfaatan yang luas.
Ada sejumlah kriteria hewan Dam. Pertama, jenis hewan ternak, yaitu kambing, domba, dan unta. Kedua, cukup umur, yaitu kambing dan domba minimal umur satu tahun, dan unta minimal umur lima tahun.
Kriteria ketiga, kondisi hewan sehat. Misalnya, kambing dan domba tidak menunjukkan gejala klinis Peste de Petits Ruminants (PPR) perakut dan akut. Unta juga tidak menunjukkan gejala klinis parah atau berat.
"Hewan Dam juga tidak menunjukkan gejala klinis penyakit mulut dan kuku (PMK) berat," kata dia.
Baca juga: Sebanyak 169.958 calon haji reguler Indonesia di Makkah
Baca juga: Jamaah calon haji yang meninggal bertambah jadi 32 orang
Berkenaan RPH, ada sejumlah standar yang perlu diperhatikan saat jamaah akan menentukan pilihannya. Pertama, RPH harus memiliki izin resmi atau sertifikat dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Kedua, RPH berlokasi di dalam Tanah Haram (Makkah). Ketiga, pengelolaan hewan Dam dalam RPH tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat.
"Untuk optimalisasi pemanfaatan daging hewan dam, diutamakan RPH yang bersedia menyalurkan daging hewan Dam kepada pihak-pihak yang berhak menerima, terutama ke negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Hilman.
"Khusus pelaksanaan dam PPIH atau petugas haji, dikoordinir oleh Kepala Daerah Kerja Makkah, Madinah, dan Bandara," kata dia menambahkan.
Terbitnya edaran ini, kata Hilman, sekaligus mencabut Surat Edaran Dirjen PHU Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
"Edaran ini antara lain mengatur kriteria hewan Dam dan standar RPH. Hewan Dam yang dibeli dalam keadaan sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief di Makkah, Sabtu.
Hilman menjelaskan edaran tersebut terbit sebagai panduan bagi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), Petugas Haji Daerah (PHD), dan jamaah calon haji Indonesia dalam pelaksanaan Dam agar sesuai dengan ketentuan syariat dan memiliki kemanfaatan yang luas.
Ada sejumlah kriteria hewan Dam. Pertama, jenis hewan ternak, yaitu kambing, domba, dan unta. Kedua, cukup umur, yaitu kambing dan domba minimal umur satu tahun, dan unta minimal umur lima tahun.
Kriteria ketiga, kondisi hewan sehat. Misalnya, kambing dan domba tidak menunjukkan gejala klinis Peste de Petits Ruminants (PPR) perakut dan akut. Unta juga tidak menunjukkan gejala klinis parah atau berat.
"Hewan Dam juga tidak menunjukkan gejala klinis penyakit mulut dan kuku (PMK) berat," kata dia.
Baca juga: Sebanyak 169.958 calon haji reguler Indonesia di Makkah
Baca juga: Jamaah calon haji yang meninggal bertambah jadi 32 orang
Berkenaan RPH, ada sejumlah standar yang perlu diperhatikan saat jamaah akan menentukan pilihannya. Pertama, RPH harus memiliki izin resmi atau sertifikat dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Kedua, RPH berlokasi di dalam Tanah Haram (Makkah). Ketiga, pengelolaan hewan Dam dalam RPH tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat.
"Untuk optimalisasi pemanfaatan daging hewan dam, diutamakan RPH yang bersedia menyalurkan daging hewan Dam kepada pihak-pihak yang berhak menerima, terutama ke negara Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Hilman.
"Khusus pelaksanaan dam PPIH atau petugas haji, dikoordinir oleh Kepala Daerah Kerja Makkah, Madinah, dan Bandara," kata dia menambahkan.
Terbitnya edaran ini, kata Hilman, sekaligus mencabut Surat Edaran Dirjen PHU Nomor 04 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Dam/Hadyu Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.