Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perindustrian terus mengawal pelaksanaan kebijakan SNI wajib, subsidi gas industri lewat harga gas bumi tertentu (HGBT), sertifikasi produk halal, dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) guna menjaga industri keramik nasional.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, saat pameran, seminar, dan workshop industri ceramic-tableware dan glassware Twinfest 2025 di Jakarta, Kamis, menyatakan permintaan pasar domestik dan pasar ekspor produk keramik dan kaca yang terus tumbuh, menunjukkan peluang besar pengembangan industri tersebut. Kebijakan yang dikawal itu, menurut Menperin, menjaga iklim usaha dan investasi industri keramik, tableware dan glassware.
"Pemerintah melalui Kemenperin terus berupaya menghadirkan kebijakan yang berorientasi untuk menjaga iklim usaha dan investasi," kata dia.
Penerapan SNI wajib pada produk keramik, kata dia, dinilai sebagai langkah penting untuk melindungi industri nasional dari gelombang produk impor yang tidak memenuhi standar mutu. Pihaknya juga menilai kebijakan HGBT sebesar 7 dolar AS per MMBTU telah memberikan dampak nyata dalam menurunkan biaya produksi serta mendorong pertumbuhan investasi baru di sektor keramik dan kaca.
Selain itu, pemberlakuan kewajiban sertifikasi produk halal pada Oktober 2026 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 disebut menjadi momentum strategis bagi industri keramik, tableware dan glassware nasional.
Kewajiban tersebut dipandang sebagai peluang untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, memperbesar nilai tambah, serta memperkuat pangsa pasar dan daya saing produk di pasar domestik. Sementara, untuk program P3DN membawa manfaat serapan pasar domestik dari sisi belanja pemerintah dan BUMN.
Kementerian Perindustrian juga telah menginisiasi reformasi kebijakan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) melalui Permenperin Nomor 35 Tahun 2025 tentang Tata Cara Sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan. Regulasi baru ini memuat empat aspek utama, yakni pemberian insentif berupa tambahan nilai TKDN hingga 60 persen bagi perusahaan yang berinvestasi di dalam negeri, menjalankan litbang nasional, serta ikut dalam program strategis.
Selanjutnya, penyederhanaan metode perhitungan dan perpanjangan masa berlaku sertifikat menjadi lima tahun, pemberian kemudahan melalui fasilitas self-declare bagi industri kecil dengan transparansi nilai TKDN pada label produk, serta percepatan proses sertifikasi melalui pemangkasan tahapan birokrasi dan waktu verifikasi.
Baca juga: Kadin minta pengusaha manfaatkan likuiditas pasar
Ia menyampaikan kebijakan P3DN juga diperkuat melalui peningkatan keterbukaan informasi publik terkait nilai TKDN suatu produk. Pencantuman tanda TKDN disebut menjadi upaya untuk memudahkan masyarakat memahami besaran nilai kandungan lokal tanpa harus mengakses sertifikat secara langsung, sehingga mendorong preferensi terhadap produk dalam negeri.
Pada 2024, industri keramik dan tableware dalam negeri tercatat memiliki kapasitas terpasang mencapai 250 ribu ton dengan tingkat utilisasi sekitar 52 persen dan pangsa pasar domestik 78 persen. Sepanjang tahun yang sama, ekspor produk keramik-tableware mencapai 13 ribu ton atau sekitar 10 persen dari total produksi, dengan nilai sekitar 68 juta dolar AS. Amerika Serikat, China, dan Inggris tercatat sebagai tiga negara tujuan ekspor utama.
Baca juga: PTPN IV wujudkan industri sawit berkelanjutan
Sementara itu, industri glassware dan kemasan kaca pada 2024 memiliki kapasitas produksi sekitar 740 ribu ton per tahun, dengan tingkat utilisasi 51 persen dan pangsa pasar di dalam negeri mencapai 65 persen. Sepanjang periode tersebut, ekspor produk glassware tercatat sebesar 128 ribu ton atau 22 persen dari total produksi, dengan nilai 97 juta dolar AS.
