BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati NTB bersinergi optimalkan pelaksanaan Jamsostek

id Kejati NTB,Program Jamsostek,Kuncoro Budi Winarno,Mataram,Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan dan Kejati NTB bersinergi optimalkan pelaksanaan Jamsostek

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bali, Nusa Tenggara dan Papua, Kuncoro Budi Winarno (kiri tiga), bersama Kepala Kejati NTB, Wahyudi (kanan tiga), melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek, di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (9/9/2025). ANTARA/Wal

Mataram (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menjalin sinergi untuk mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) di seluruh badan usaha dan lembaga di wilayah NTB.

Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bali, Nusa Tenggara dan Papua, Kuncoro Budi Winarno, bersama Kepala Kejati NTB, Wahyudi, di Mataram, Selasa (9/9).

Kuncoro Budi Winarno menjelaskan, kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Dalam aturan itu, kejaksaan memiliki peran penting dalam penegakan kepatuhan dan hukum terhadap badan usaha, BUMN, BUMD, hingga pemerintah daerah terkait kepesertaan Jamsostek.

Baca juga: Pemprov NTB genjot kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sektor informal

Selain itu, kerja sama ini juga menindaklanjuti perjanjian antara BPJS Ketenagakerjaan dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yakni Nomor: PER/232/032024 dan Nomor: B-15/G/Gs.2/PKS/03/2024 tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Kerja sama ini sekaligus memperbaharui perjanjian yang sudah jatuh tempo, berlaku dua tahun ke depan. Setelah penandatanganan, akan dilakukan evaluasi untuk merumuskan strategi bersama agar hasilnya lebih maksimal," kata Kuncoro.

Kuncoro mengapresiasi dukungan hukum yang diberikan kejaksaan, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Ia memaparkan, pada 2023 BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri Mataram berhasil memenangkan gugatan perdata terhadap perusahaan penunggak iuran dengan pemulihan keuangan negara senilai Rp465,42 juta.

Baca juga: Perangkat desa di Lombok Timur dapat Jaminan kerja, Iuran BPJS ditanggung Pemda

Pada 2024, kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah juga membuahkan hasil melalui gugatan sederhana, dengan pemulihan keuangan negara sebesar Rp48,79 juta.

Adapun sepanjang 2025, bantuan hukum non-litigasi telah dilakukan melalui penerbitan 275 Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk penanganan potensi tunggakan iuran senilai Rp1,67 miliar. Dari jumlah tersebut, 86 SKK atau 31,27 persen sudah patuh dengan realisasi iuran Rp454,7 juta atau 27,09 persen dari total tunggakan.

"Masih ada perusahaan tidak patuh membayar iuran. Karena itu, kolaborasi dengan kejaksaan sangat dibutuhkan agar seluruh pekerja di NTB memperoleh perlindungan dan manfaat optimal dari BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Kepala Kejati NTB, Wahyudi, menegaskan penandatanganan kerja sama tersebut merupakan langkah nyata meningkatkan peran kedua lembaga dalam mendukung pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.

Baca juga: Pemprov NTB lindungi 13.000 pekerja rentan lewat BPJS Ketenagakerjaan

Amanat khusus bagi kejaksaan adalah meningkatkan kontribusi dalam mendukung kinerja pemerintah pusat dan daerah, BUMN, maupun BUMD.

"Termasuk membantu pengamanan dan penyelamatan aset yang terbengkalai atau diambil pihak lain secara melawan hukum agar dapat dipulihkan dan difungsikan sesuai peruntukannya," kata Wahyudi.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB, Nasrullah Umar, menambahkan sinergi tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan pekerja di semua sektor.

Menurutnya, penindakan terhadap perusahaan yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan penting dilakukan karena iuran program ini juga berkaitan dengan penerimaan negara.

"Ke depan, program ini akan lebih digalakkan dengan pengawasan ketat agar seluruh pekerja di NTB bisa terlindungi. Baik pekerja penerima upah di sektor swasta, pegawai pemerintah daerah, pekerja sektor informal, hingga tenaga kerja jasa konstruksi," katanya.

Baca juga: BPJAMSOSTEK serahkan santunan Rp550 juta kepada ahli waris di NTB
Baca juga: Sebanyak 7.256 UMKM di NTB terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.