Surabaya, 20/6 (ANTARA) - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur menilai kebijakan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) terkait penghentian sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia masih belum cukup.

         "Kalau penghentian sementara untuk pengiriman TKI saja itu belum cukup, karena yang lebih penting adalah sikap politik pemerintah terhadap berbagai regulasi yang merugikan kita," kata Ketua DPW SBMI Jawa Timur, Muhammad Cholily, kepada ANTARA di Surabaya, Sabtu.

         Menurut dia, sikap dunia internasional yang mengecam Malaysia sebagai salah satu dari belasan negara yang memiliki laporan buruk dalam penegakan HAM akibat terlibat dalam perdagangan manusia yang umumnya TKI, hendaknya menjadi catatan untuk mengambil sikap politik yang aplikatif.

         "Masalahnya bukan kasus penyiksaan dan perlakuan tidak wajar terhadap Siti Hajar atau kasus-kasus serupa yang belum atau bahkan tidak terungkap ke permukaan, tapi pemerintah harus melakukan amandemen terhadap MoU (nota kesepahaman) antara Indonesia-Malaysia," katanya.

         Ia menegaskan bahwa MoU Indonesia-Malaysia merupakan kebijakan yang justru mendorong terjadinya pelanggaran HAM, yakni Malaysia mewajibkan dokumen TKI dipegang majikan, sehingga kesewenangan majikan mudah terjadi di lapangan.

         "Maksud saya, pemerintah jangan hanya melontarkan kebijakan penghentian sementara untuk pengiriman TKI, tapi pemerintah harus mengamandemen kewajiban dokumen TKI dipegang majikan itu, karena sumber masalahnya di situ," katanya.

         Dengan dokumen tidak dipegang TKI, katanya, maka bila TKI hendak melarikan diri akan takut, karena mereka pasti diburu, ditangkap, disiksa, dan dideportasi, karena mereka tidak memegang dokumen apa pun.

         "Apalagi, pemerintah Malaysia juga memiliki kebijakan bahwa RELA (Polisi Malaysia) yang menangkap TKI akan mendapatkan hadiah 85 ringgit, sehingga mereka akan mencari-cari TKI, karena itu pemerintah harus mendesak kebijakan Malaysia itu diubah," katanya.

         Satu lagi kebijakan Malaysia yang harus diprotes, adalah "security act" yang melarang lima orang lebih berkumpul, sehingga keinginan TKI untuk membentuk serikat pekerja akan terhalang. "Kalau di Hongkong justru difasilitasi pemerintah Hongkong, tapi di Malaysia justru dihambat," katanya.

         Ia menyarakan penghentian sementara untuk pengiriman TKI itu hendaknya tidak berlaku hanya untuk TKW (tenaga kerja wanita), tapi juga TKI dalam semua sektor, karena deportasi juga banyak terjadi pada sektor tenaga kerja bangunan dan buruh perkebunan sawit.

         Bahkan, katanya, deportasi di sektor perkebunan dan tenaga kerja bangunan itu sering terjadi secara besar-besaran dalam setiap musim panen sawit atau musim pembangunan.

         "Tapi, saya mendesak pemerintah tidak hanya memprotes Malaysia, melainkan juga harus membenahi pola perlindungan TKI di dalam negeri, Dari penelitian kami, masalah TKI itu 80,6 persen terjadi di dalam negeri, di antaranya 99 persen TKI mendapatkan informasi pekerjaan di negeri orang dari calo atau sponsor, sehingga mereka mudah tertipu, padahalnya informasi seharusnya dari pemerintah," katanya.

         Ia menambahkan pemerintah juga harus berani bertindak tegas terhadap pengerah jasa tenaga kerja dan aparat birokrasi yang melakukan pelanggaran. "Misalnya, ada disnaker yang tidak mau menghentikan pengiriman TKI ke Malaysia, maka pimpinannya harus ditindak tegas," katanya. (*)




Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024