Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyitaan terhadap ponsel milik Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sudah sesuai dengan prosedur.
"Semua proses pemeriksaan di KPK sudah sesuai dengan mekanisme prosedurnya, termasuk ketika melakukan penyitaan alat komunikasi ataupun HP, sudah disertai dengan surat perintah penyitaan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Budi menerangkan penyidik menyita ponsel dan buku catatan yang diduga sebagai milik Hasto, namun tidak bisa menjelaskan apa saja temuan penyidik terkait penyitaan tersebut.
Terkait hal itu, kuasa hukum Hasto hari ini juga melaporkan soal penyitaan ponsel dan buku catatan tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Kami lihat di sini, dugaan kami bahwa pemanggilan Sekjen PDI Perjuangan kemarin, itu tujuannya bukan untuk memeriksa Mas Hasto Kristiyanto, tetapi upaya untuk mengambil, menyita barang yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini," kata kuasa hukum Hasto, Rony Talapessy di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Selasa.
Baca juga: Sekjen PDIP penuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus penyebaran hoaks
Rony menyebut ada salah satu penyidik yang memanggil staf Hasto bernama Kusnadi, seolah-olah Hasto memanggil Kusnadi akhirnya masuk ke dalam gedung KPK, ke lantai dua, ternyata panggilan dari Pak Sekjen Mas Hasto itu tidak ada.
"Hari ini kita atas nama Pak Kusnadi melaporkan, karena beliau yang mengalami secara langsung, dugaan perbuatan yang dilakukan oleh penyidik, memaksa, melakukan penggeledahan, penyitaan, melalui prosedur yang menurut kami prosedur yang salah," ujarnya.
Dia juga menambahkan laporan tersebut dibuat karena Kusnadi bukan merupakan objek pemanggilan sebagai saksi oleh penyidik KPK dan mengatakan bahwa buku yang disita oleh KPK adalah buku berisi strategi pemenangan Pilkada PDI Perjuangan yang tidak ada kaitannya dengan penyidikan KPK.
Untuk diketahui, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6), diperiksa selama empat jam oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM).
Baca juga: Hasto: Pemeriksaan ini bagian pendidikan politik
Hasto menyebut dirinya bertatap muka dengan penyidik hanya selama sekitar 1,5 jam dan pemeriksaannya belum masuk ke pokok perkara dan juga menyatakan keberatan soal penyitaan tas dan ponsel-nya oleh penyidik KPK.
"Kemudian ada handphone yang disita, dan saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut," ujarnya.
Terkait hal itu Hasto kemudian meminta agar pemeriksaan terhadap dirinya hari ini ditunda dan dijadwalkan ulang dan memastikan dirinya akan hadir memenuhi panggilan penyidik KPK pada jadwal pemeriksaan selanjutnya.
"Semua proses pemeriksaan di KPK sudah sesuai dengan mekanisme prosedurnya, termasuk ketika melakukan penyitaan alat komunikasi ataupun HP, sudah disertai dengan surat perintah penyitaan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.
Budi menerangkan penyidik menyita ponsel dan buku catatan yang diduga sebagai milik Hasto, namun tidak bisa menjelaskan apa saja temuan penyidik terkait penyitaan tersebut.
Terkait hal itu, kuasa hukum Hasto hari ini juga melaporkan soal penyitaan ponsel dan buku catatan tersebut ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Kami lihat di sini, dugaan kami bahwa pemanggilan Sekjen PDI Perjuangan kemarin, itu tujuannya bukan untuk memeriksa Mas Hasto Kristiyanto, tetapi upaya untuk mengambil, menyita barang yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini," kata kuasa hukum Hasto, Rony Talapessy di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Selasa.
Baca juga: Sekjen PDIP penuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus penyebaran hoaks
Rony menyebut ada salah satu penyidik yang memanggil staf Hasto bernama Kusnadi, seolah-olah Hasto memanggil Kusnadi akhirnya masuk ke dalam gedung KPK, ke lantai dua, ternyata panggilan dari Pak Sekjen Mas Hasto itu tidak ada.
"Hari ini kita atas nama Pak Kusnadi melaporkan, karena beliau yang mengalami secara langsung, dugaan perbuatan yang dilakukan oleh penyidik, memaksa, melakukan penggeledahan, penyitaan, melalui prosedur yang menurut kami prosedur yang salah," ujarnya.
Dia juga menambahkan laporan tersebut dibuat karena Kusnadi bukan merupakan objek pemanggilan sebagai saksi oleh penyidik KPK dan mengatakan bahwa buku yang disita oleh KPK adalah buku berisi strategi pemenangan Pilkada PDI Perjuangan yang tidak ada kaitannya dengan penyidikan KPK.
Untuk diketahui, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6), diperiksa selama empat jam oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM).
Baca juga: Hasto: Pemeriksaan ini bagian pendidikan politik
Hasto menyebut dirinya bertatap muka dengan penyidik hanya selama sekitar 1,5 jam dan pemeriksaannya belum masuk ke pokok perkara dan juga menyatakan keberatan soal penyitaan tas dan ponsel-nya oleh penyidik KPK.
"Kemudian ada handphone yang disita, dan saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut," ujarnya.
Terkait hal itu Hasto kemudian meminta agar pemeriksaan terhadap dirinya hari ini ditunda dan dijadwalkan ulang dan memastikan dirinya akan hadir memenuhi panggilan penyidik KPK pada jadwal pemeriksaan selanjutnya.