Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan bahwa seluruh polis Jiwasraya yang menyetujui restrukturisasi telah dialihkan ke IFG Life per 31 Mei lalu dan seluruh klaim yang jatuh tempo telah dibayarkan oleh IFG Life.
“Pemegang polis yang masih tertinggal di Jiwasraya akan memperoleh manfaat melalui proses likuidasi perseroan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, Selasa.
Ia menyatakan bahwa pihaknya telah meminta Jiwasraya untuk menyampaikan rencana berikutnya terkait pemberesan perseroan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, terkait likuidasi Indosurya, atau kini bernama PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia, ia menyampaikan bahwa proses tersebut masih berjalan.
“Tim Likuidasi yang ditunjuk oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) sedang bekerja untuk melakukan pemberesan perseroan,” kata Ogi.
Ia menuturkan bahwa terdapat pengajuan untuk 1.688 polis asuransi individu dengan nominal hak tagih sejumlah Rp663,77 miliar hingga akhir Maret 2024. Selain itu, terdapat pula 7.921 peserta asuransi kumpulan dengan nominal hak tagih Rp20,8 miliar.
Pihaknya kini sedang menunggu penyelesaian Neraca Sementara Likuidasi dari Tim Likuidasi. Sedangkan mengenai hasil dari Rapat Umum Anggota (RUA) Luar Biasa AJB Bumiputera 1912 (AJBB), Ogi menyatakan bahwa perusahaan tersebut telah menyampaikan revisi Rencana Pelaksanaan Kegiatan (RPK) perseroan melalui surat tertulis kepada OJK pada 4 Juni lalu.
Saat ini pihaknya sedang menganalisa dokumen tersebut untuk memastikan inisiatif strategis yang disampaikan dapat dilaksanakan untuk membayarkan klaim kepada pemegang polis serta memungkinkan operasional perusahaan ke depan.
Baca juga: Askrindo Mataram menerbitkan polis asuransi CECR Sirkuit Mandalika
Baca juga: MDRT Day Indonesia 2024 dapat kembangkan industri asuransi Indonesia
Ia mengatakan bahwa inisiatif strategis yang diusulkan meliputi konsolidasi perusahaan untuk dapat terus beroperasi serta konversi aset tetap menjadi aset likuid yang sebagian besar digunakan untuk membayar klaim secara merata.
“Semua inisiatif ini dimaksudkan agar AJBB dapat terus beroperasi ke depan dan memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar Ogi.