Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Satreskrim Polres Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan 19 tersangka dari pengungkapan 17 kasus kejahatan dalam Operasi Rinjani 2024 yang dilaksanakan di daerah setempat.

"Kami diberikan target tiga kasus, namun berhasil diungkap 17 kasus baik curanmor, curas dan curat (3C)," kata Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Nasrullah saat acara konferensi pers di Praya, Kamis.

Tersangka yang diamankan ini mereka berasal dari wilayah Lombok Tengah dan Kota Mataram. Selain itu, rata-rata mereka ini merupakan residivis dan pemain lama.

Kemudian untuk barang bukti yang diamankan itu berupa sembilan sepeda motor, satu kendaraan roda tiga, satu kendaraan roda empat, tujuh hp, gabah dan senjata tajam serta kunci T.

"Yang dominan mereka dari Lombok Tengah," katanya.

Baca juga: Polisi ungkap pidana penyelewengan bansos di Lombok Tengah

Ia mengatakan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 untuk kasus curanmor dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sedangkan untuk kasus curat dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Modus kasus pencurian curanmor itu menggunakan kunci T dan kasus curat masuk dengan merusak tembok," katanya.

Baca juga: Nekat!! Dua tahanan Polsek di Lombok Tengah kabur

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menjaga barang berharga dengan memarkir kendaraan di tempat yang aman, karena beberapa dari TKP rata-rata hilang saat diparkir di pinggir jalan.

"Parkir di tempat yang aman dan gunakan kunci ganda," katanya.

Kasus yang diungkap dalam operasi Rinjani 2024 ini meningkat bila dibandingkan dengan 2023 yang mencapai 12 kasus.

"Tahun ini ada 17 kasus yang diungkap," katanya.

Baca juga: Polres-BPKP telusuri kerugian korupsi bansos di Lombok Tengah


Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024