Mataram (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Barat mengingatkan kepada calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu Anggota DPRD NTB 2024 untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi, ada kewajiban caleg terpilih untuk melaporkan LHKPN ke KPK, 21 hari sebelum pelantikan," ujar anggota KPU Provinsi NTB Zuriati di Mataram, Senin.
Zuriati mengatakan bahwa kewajiban bagi caleg terpilih melaporkan LHKPN tertera dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, Pasal 52.
"Sesuai dengan aturan seluruh caleg terpilih, baik DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota, termasuk juga DPR RI dan DPD RI harus menyampaikan LHKPN," katanya.
Kewajiban bagi caleg terpilih melaporkan LHKPN tertera dalam Pasal 52 PKPU No. 6/2024 yang menyatakan sebelum calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Apabila caleg terpilih tersebut tidak melaporkan LHKPN, pihak penyelenggara pemilu bisa tidak menyertakan nama caleg tersebut ke dalam daftar nama yang akan dilantik.
Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan ke KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.
Sebelumnya, KPU Provinsi NTB telah menetapkan perolehan jumlah kursi dan penetapan calon terpilih 65 anggota DPRD Provinsi NTB hasil Pemilu 2024 dalam rapat pleno terbuka, Jumat (14/6) malam.
Ketua KPU Provinsi NTB Muhammad Khuwailid mengemukakan bahwa penetapan ini merupakan tahapan akhir dari seluruh tahapan Pemilu 2024.
Penetapan itu baru bisa dilaksanakan, kata dia, setelah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Sseluruh gugatan dinyatakan ditolak oleh MK.
Baca juga: Berikut perolehan kursi dan caleg terpilih DPRD NTB periode 2024-2029
Baca juga: KPU Lombok Utara gelar jalan sehat sosialisasikan Pilkada 2024
"Alhamdulillah, dari sejumlah gugatan yang berasal dari NTB dinyatakan ditolak sehingga kami bisa melaksanakan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih setelah mendapat surat dari KPU RI," katanya.
"Jadi, ada kewajiban caleg terpilih untuk melaporkan LHKPN ke KPK, 21 hari sebelum pelantikan," ujar anggota KPU Provinsi NTB Zuriati di Mataram, Senin.
Zuriati mengatakan bahwa kewajiban bagi caleg terpilih melaporkan LHKPN tertera dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, Pasal 52.
"Sesuai dengan aturan seluruh caleg terpilih, baik DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota, termasuk juga DPR RI dan DPD RI harus menyampaikan LHKPN," katanya.
Kewajiban bagi caleg terpilih melaporkan LHKPN tertera dalam Pasal 52 PKPU No. 6/2024 yang menyatakan sebelum calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.
Apabila caleg terpilih tersebut tidak melaporkan LHKPN, pihak penyelenggara pemilu bisa tidak menyertakan nama caleg tersebut ke dalam daftar nama yang akan dilantik.
Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan ke KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.
Sebelumnya, KPU Provinsi NTB telah menetapkan perolehan jumlah kursi dan penetapan calon terpilih 65 anggota DPRD Provinsi NTB hasil Pemilu 2024 dalam rapat pleno terbuka, Jumat (14/6) malam.
Ketua KPU Provinsi NTB Muhammad Khuwailid mengemukakan bahwa penetapan ini merupakan tahapan akhir dari seluruh tahapan Pemilu 2024.
Penetapan itu baru bisa dilaksanakan, kata dia, setelah ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Sseluruh gugatan dinyatakan ditolak oleh MK.
Baca juga: Berikut perolehan kursi dan caleg terpilih DPRD NTB periode 2024-2029
Baca juga: KPU Lombok Utara gelar jalan sehat sosialisasikan Pilkada 2024
"Alhamdulillah, dari sejumlah gugatan yang berasal dari NTB dinyatakan ditolak sehingga kami bisa melaksanakan rapat pleno penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih setelah mendapat surat dari KPU RI," katanya.