Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat menangkap seorang juru parkir (jukir) yang mencuri kendaraan roda dua di salah satu pusat perbelanjaan dengan alasan untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.
"Jadi, dalihnya mencuri karena butuh motor (kendaraan roda dua) buat pergi beli sabu," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Rabu.
Pengakuan tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan pelaku berinisial DS (24), asal Cakranegara, Kota Mataram yang ditangkap pada Selasa malam (18/6), lalu Rabu pagi dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), yang salah satunya rekaman CCTV yang ada di lokasi.
Baca juga: 105 pelaku kejahatan ditangkap dalam dua pekan ini di Mataram
Kini, pelaku beserta barang bukti hasil pencurian telah diamankan di Polresta Mataram. Dari proses pemeriksaan, pihak kepolisian telah menetapkan DS sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Jadi, terhadap pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Untuk barang bukti kendaraan korban, sudah kami amankan di Polresta," ujarnya.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Yogi mengimbau masyarakat Kota Mataram untuk tetap waspada terhadap aksi pencurian kendaraan. Dia meminta agar masyarakat menaruh perhatian ketika menyimpan kendaraan di lokasi parkiran umum.
"Seperti di kasus ini, peluang aksi pelaku besar karena kunci kendaraan masih kecantol, dan kejadiannya pada dinihari. Jadi, pelaku ini dengan gampang bawa kabur," kata Yogi.
Baca juga: Polisi tangkap komplotan pencuri 27 tabung elpiji di Mataram
Baca juga: Polres Mataram tangkap pelaku penipuan online di Pemalang Jateng
"Jadi, dalihnya mencuri karena butuh motor (kendaraan roda dua) buat pergi beli sabu," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Rabu.
Pengakuan tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan pelaku berinisial DS (24), asal Cakranegara, Kota Mataram yang ditangkap pada Selasa malam (18/6), lalu Rabu pagi dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), yang salah satunya rekaman CCTV yang ada di lokasi.
Baca juga: 105 pelaku kejahatan ditangkap dalam dua pekan ini di Mataram
Kini, pelaku beserta barang bukti hasil pencurian telah diamankan di Polresta Mataram. Dari proses pemeriksaan, pihak kepolisian telah menetapkan DS sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
"Jadi, terhadap pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Untuk barang bukti kendaraan korban, sudah kami amankan di Polresta," ujarnya.
Dengan adanya pengungkapan kasus ini, Yogi mengimbau masyarakat Kota Mataram untuk tetap waspada terhadap aksi pencurian kendaraan. Dia meminta agar masyarakat menaruh perhatian ketika menyimpan kendaraan di lokasi parkiran umum.
"Seperti di kasus ini, peluang aksi pelaku besar karena kunci kendaraan masih kecantol, dan kejadiannya pada dinihari. Jadi, pelaku ini dengan gampang bawa kabur," kata Yogi.
Baca juga: Polisi tangkap komplotan pencuri 27 tabung elpiji di Mataram
Baca juga: Polres Mataram tangkap pelaku penipuan online di Pemalang Jateng