Jakarta (ANTARA) - Indonesia mendapatkan bantuan pendanaan hibah global senilai 500.000 euro dari Kedutaan Besar Prancis untuk pengelolaan kawasan konservasi perairan berbasis hiu di Teluk Saleh, Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Dukungan pendanaan itu sangat penting untuk pengembangan kawasan konservasi dan perlindungan hiu paus di Indonesia," kata Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Firdaus Agung di Jakarta, Rabu.
Pusat perlindungan hiu paus di Teluk Saleh telah diakui sebagai kawasan hiu paus penting oleh IUCN Shark Specialist Group, karena berperan sebagai kawasan mencari makan hiu paus dan koridor pergerakan di bentang Kepulauan Sunda Kecil.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2023 menegaskan hiu paus statusnya telah dilindungi secara penuh. Pemerintah menaruh perhatian serius dengan menjadikan ikan hiu paus sebagai salah satu jenis biota perairan yang diprioritaskan untuk upaya konservasi.
Firdaus menuturkan Teluk Saleh dapat didorong menjadi kawasan konservasi berbasis hiu paus dan pusat pembelajaran konservasi hiu paus di Indonesia sesuai dengan norma dan standar konservasi hiu paus yang ditetapkan oleh pemerintah.
Duta Besar Prancis Fabien Penone mengatakan negaranya menyambut baik pembentukan kawasan konservasi perairan bersama Yayasan Konservasi Indonesia dan bekerja sama erat dengan pemerintah Indonesia.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan komitmen internasional untuk melindungi setidaknya 30 persen lautan global pada tahun 2030.
"Prancis yang juga memiliki kekuatan dalam maritim sangat peduli dengan tantangan-tantangan ini dan sangat mendorong pembentukan kawasan konservasi perairan dan pengembangan kawasan ekowisata di wilayah tersebut," kata Febien.
Ketua Dewan Pengurus Yayasan Konservasi Indonesia Meizani Irmadhiany mengatakan penelitian yang dilakukan oleh pihaknya di Desa Labuhan Jambu bersama Pemerintah Kabupaten Sumbawa selama ini telah berhasil mengembangkan konservasi hiu paus melalui pemberdayaan berbasis masyarakat dan pengembangan kebijakan.
Baca juga: Hiu belimbing butuh perlindungan agar tak punah
Baca juga: Alumni Unair Tulungagung gelar penghijauan di gunung purba
Informasi penelitian sains tersebut menjadi modal kuat dalam pengembangan ekowisata yang berkelanjutan. Hasilnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan menetapkan kode etika wisata hiu paus pada tahun 2022 dan diadopsi pada tahun 2023 di Nusa Tenggara Barat sebagai alat pengukuran pengelolaan hiu paus di Teluk Saleh oleh Badan Layanan Umum Daerah.
Meizani melihat pengelolaan ekowisata hiu paus di Teluk Saleh masih belum optimal karena sebagian besar ekowisata hiu paus berada di luar kawasan konservasi perairan. Sedangkan, beberapa kawasan lainnya yang ada saat ini belum memiliki pengelolaan lapangan yang memadai.
"Setelah lahirnya kebijakan tersebut, kami melihat upaya-upaya pengembangan ekowisata di Teluk Saleh bis membawa keuntungan ekonomi bagi masyarakat sekitar," pungkasnya.