Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mendorong sinergi lintas pihak untuk memastikan pemberitaan terkait kekerasan seksual dapat berperspektif gender dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban.
"Mari kita bergerak bersama sesuai dengan tugas dan fungsi kita masing-masing, baik itu Kementerian PPPA, Dewan Pers, Kementerian/Lembaga (K/L), dan media untuk kita bisa memberikan perlindungan yang terbaik kepada korban," kata Menteri Bintang Puspayoga dalam keterangan, di Jakarta, Kamis.
Pihaknya juga menambahkan peran penting media untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
Baca juga: RUU KIA mewujudkan negara hadir jamin kesejahteraan ibu dan anak
Baca juga: Menteri PPPA Bintang Puspayoga dengarkan kisah mitra INKLUSI
Sementara Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Dewan Pers Tri Agung Kristanto mengatakan pihaknya telah melakukan upaya-upaya peningkatan perspektif gender dan pengetahuan terkait hak-hak perempuan bagi wartawan/jurnalis/pewarta dalam penyusunan produk jurnalistik, salah satunya melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pers.
"Bagi saya, di lingkungan pers artinya bukan hanya di perusahaan atau organisasi pers, tapi juga menyangkut publik karena pers hidup dengan masyarakat. Pers adalah cermin dari masyarakat itu sendiri. Dewan Pers sendiri telah mengesahkan Peraturan Dewan Pers Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman. Di dalam peraturan ini juga telah disebutkan perspektif gender dan masyarakat rentan, dan salah satu bagian dari masyarakat rentan adalah perempuan," kata Tri.
"Mari kita bergerak bersama sesuai dengan tugas dan fungsi kita masing-masing, baik itu Kementerian PPPA, Dewan Pers, Kementerian/Lembaga (K/L), dan media untuk kita bisa memberikan perlindungan yang terbaik kepada korban," kata Menteri Bintang Puspayoga dalam keterangan, di Jakarta, Kamis.
Pihaknya juga menambahkan peran penting media untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.
Baca juga: RUU KIA mewujudkan negara hadir jamin kesejahteraan ibu dan anak
Baca juga: Menteri PPPA Bintang Puspayoga dengarkan kisah mitra INKLUSI
Sementara Ketua Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Dewan Pers Tri Agung Kristanto mengatakan pihaknya telah melakukan upaya-upaya peningkatan perspektif gender dan pengetahuan terkait hak-hak perempuan bagi wartawan/jurnalis/pewarta dalam penyusunan produk jurnalistik, salah satunya melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pers.
"Bagi saya, di lingkungan pers artinya bukan hanya di perusahaan atau organisasi pers, tapi juga menyangkut publik karena pers hidup dengan masyarakat. Pers adalah cermin dari masyarakat itu sendiri. Dewan Pers sendiri telah mengesahkan Peraturan Dewan Pers Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberitaan Isu Keberagaman. Di dalam peraturan ini juga telah disebutkan perspektif gender dan masyarakat rentan, dan salah satu bagian dari masyarakat rentan adalah perempuan," kata Tri.