Mataram (ANTARA) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat menindaklanjuti hasil ekspose perkara korupsi proyek pengadaan masker COVID-19 bersama penyidik kepolisian dengan segera menerbitkan surat tugas pelaksanaan audit penghitungan kerugian keuangan negara.

"Tindak lanjut ekspose bersama kepolisian kemarin, kami dalam waktu tidak terlalu lama lagi akan kami terbitkan surat tugasnya," kata Pelaksana Harian Koordinator Pengawas Investigasi BPKP NTB Nedi Apriadi di Mataram, Rabu.

Dengan menyampaikan hal itu, Nedi menegaskan bahwa BPKP NTB tetap menjaga independensi dalam menindaklanjuti setiap permintaan audit dari pihak penegak hukum.

"Jadi, perlu kami yakinkan bahwa tidak ada intervensi dari proses audit ini. Terbukti, kasus ini sudah kami ekspose dengan pihak pusat (BPKP RI). Kalau pun ada intervensi (BPKP RI), pasti saat ekspose kami dapat intervensi," ujarnya.

Baca juga: BPKP tegaskan tidak ada intervensi audit korupsi masker COVID-19 di NTB

Lebih lanjut, Nedi memastikan proses audit penghitungan kerugian keuangan negara suatu perkara korupsi berjalan sesuai prosedur yang berlaku di BPKP.

"Yang jelas, prosedur audit dilaksanakan ketika sudah ada ditemukan indikasi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum," ucap dia.

Dalam proses audit, BPKP NTB akan melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dengan dukungan bukti hasil penyidikan kepolisian.

Terkait hal itu, Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menyatakan pihaknya mendukung proses audit BPKP NTB.

"Jadi, tindak lanjut ekspose kemarin, kami bersama BPKP siap menjalin koordinasi secara berlanjut dalam upaya menghitung kerugian keuangan negara di perkara masker," kata Yogi.

Baca juga: Polisi tunggu BPKP turun audit kerugian pengadaan masker COVID-19 di Mataram

Proyek pengadaan masker COVID-19 yang diduga bermasalah ini berjalan pada tahun 2020. Pemerintah menyediakan anggaran senilai Rp12,3 miliar.

Dana tersebut berasal dari hasil kebijakan refocusing anggaran pada masa pandemi. Pekerjaan proyek berada di bawah Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB.

Polresta Mataram melaksanakan penyelidikan sejak Januari 2023, kemudian peningkatan status penanganan ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023.

Dalam hal ini, penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2024