Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram menunggu langkah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat turun lapangan melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara dalam pengadaan masker COVID-19 pada tahun 2020.
"Jadi, berdasarkan hasil ekspose hari ini bersama BPKP terkait dengan penanganan kasus masker COVID-19, penyidik kami tinggal menunggu BPKP NTB turun melakukan audit," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Selasa.
Sebagai bentuk dukungan terhadap hasil kesepakatan ekspose perkara bersama BPKP NTB, Yogi menegaskan bahwa penyidik siap menyediakan segala bentuk kebutuhan tim audit dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.
"Dalam hal ini, kami tentunya siap memberikan apa yang menjadi kebutuhan audit, dari dokumen dan keterangan saksi yang telah didapatkan dalam penyidikan," ujarnya.
Baca juga: Polresta Mataram ekspose perkara korupsi masker COVID-19 ke BPKP
Dari hasil ekspose perkara, Yogi mengatakan BPKP NTB telah menyampaikan bahwa mereka punya prosedur dalam melakukan audit kerugian keuangan negara.
"BPKP NTB punya teknis sendiri dalam proses audit," ucap dia.
Yogi menegaskan pihaknya menghargai prosedur yang menjadi ketetapan BPKP NTB dalam upaya mengungkap kerugian negara negara.
Ia berharap proses audit itu bisa berjalan lancar dengan adanya komitmen dukungan penyidik.
"Jadi, dari hasil ekspose, kami bersama BPKP NTB sudah berkomitmen untuk bersama-sama dalam mengungkap kerugian negara dalam kasus ini. Kami menghargai proses yang berjalan di BPKP dan kami siap support," katanya.
Baca juga: BPKP tegaskan tidak ada intervensi audit korupsi masker COVID-19 di NTB
Pengadaan masker COVID-19 pata tahun 2020 menelan anggaran pemerintah senilai Rp12,3 miliar. Pemerintah menyiapkan dana tersebut dari hasil kebijakan refocusing anggaran pada masa pandemi.
Polresta Mataram melaksanakan penyelidikan sejak Januari 2023, kemudian meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan di pertengahan September 2023.
Dalam hal ini, penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Baca juga: BPKP NTB temukan penyimpangan anggaran masker Rp1,94 miliar
Baca juga: Polresta Mataram serahkan data audit kasus korupsi masker COVID-19 ke BPKP