Mataram (ANTARA) - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Nusa Tenggara Barat menemukan adanya penyimpangan anggaran senilai Rp1,94 miliar pada proyek pengadaan masker penanggulangan COVID-19 tahun 2020.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Selasa, mengatakan penyimpangan anggaran tersebut merupakan kesimpulan dari hasil ekspose perkara BPKP NTB bersama penyidik kepolisian.
"Jadi, dari hasil ekspose perkara pada tahap penyidikan bersama BPKP disimpulkan terdapat penyimpangan yang mengakibatkan potensi kerugian negara sementara sebesar Rp1,94 miliar," kata Yogi.
Baca juga: Polresta Mataram serahkan data audit kasus korupsi masker COVID-19 ke BPKP
BPKP dalam kesimpulan ekspose perkara bersama penyidik kepolisian turut menyatakan bahwa bukti dari hasil penyidikan sudah cukup andal dan relevan.
Dengan kesimpulan itu, jelas dia, BPKP telah menyatakan siap menindaklanjuti permintaan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari penyidik kepolisian.
"Tindak lanjutnya, BPKP akan melakukan telaah untuk melihat hubungan sebab akibat antara penyimpangan dengan munculnya indikasi kerugian negara," ujar dia.
Kesimpulan hasil ekspose perkara dengan BPKP NTB tersebut, kata dia, berlangsung pada 19 Februari 2024. Yogi memastikan usai ekspose dengan BPKP, penyidik sudah menyerahkan seluruh kebutuhan audit penghitungan kerugian keuangan negara.
"Jadi, dalam kasus ini kami sudah selesai, tinggal tunggu hasil dari BPKP, karena 100 lebih saksi sudah diperiksa, termasuk ahli dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Dokumen yang berkaitan dengan kasus ini juga sudah semua dikumpulkan," ucapnya.
Baca juga: Polresta Mataram libatkan LKPP perkuat pidana korupsi pengadaan masker COVID-19
Namun demikian, Yogi menambahkan hingga kini penyidik belum mendapat informasi perkembangan dari hasil ekspose perkara tersebut.
Dia tidak memungkiri kondisi demikian yang menimbulkan kesan lamban dalam penanganan kasus tersebut.
Sebagai upaya Polresta Mataram dalam menjaga komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi, Yogi menyampaikan bahwa penyidik sudah bersurat secara resmi kepada BPKP NTB.
"Tujuan kami bersurat untuk meminta kejelasan dari hasil ekspose kemarin. Surat yang kami tujukan ke BPKP NTB juga kami tembuskan langsung ke Deputi Bidang Investigasi BPKP RI," kata Yogi.
Baca juga: Seratus lebih saksi kasus korupsi masker COVID-19 di Mataram diperiksa
Pengadaan masker COVID-19 tahun 2020 menggunakan anggaran pemerintah senilai Rp12,3 miliar. Pemerintah menyiapkan dana tersebut dari hasil kebijakan refocusing anggaran pada masa pandemi. Pekerjaan proyek berada di bawah Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB.
Polresta Mataram melaksanakan penyelidikan sejak Januari 2023, kemudian peningkatan status penanganan ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023.
Dalam hal ini, penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Baca juga: Korupsi masker di NTB senilai Rp12,3 miliar, 102 UMKM sudah diperiksa
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Selasa, mengatakan penyimpangan anggaran tersebut merupakan kesimpulan dari hasil ekspose perkara BPKP NTB bersama penyidik kepolisian.
"Jadi, dari hasil ekspose perkara pada tahap penyidikan bersama BPKP disimpulkan terdapat penyimpangan yang mengakibatkan potensi kerugian negara sementara sebesar Rp1,94 miliar," kata Yogi.
Baca juga: Polresta Mataram serahkan data audit kasus korupsi masker COVID-19 ke BPKP
BPKP dalam kesimpulan ekspose perkara bersama penyidik kepolisian turut menyatakan bahwa bukti dari hasil penyidikan sudah cukup andal dan relevan.
Dengan kesimpulan itu, jelas dia, BPKP telah menyatakan siap menindaklanjuti permintaan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari penyidik kepolisian.
"Tindak lanjutnya, BPKP akan melakukan telaah untuk melihat hubungan sebab akibat antara penyimpangan dengan munculnya indikasi kerugian negara," ujar dia.
Kesimpulan hasil ekspose perkara dengan BPKP NTB tersebut, kata dia, berlangsung pada 19 Februari 2024. Yogi memastikan usai ekspose dengan BPKP, penyidik sudah menyerahkan seluruh kebutuhan audit penghitungan kerugian keuangan negara.
"Jadi, dalam kasus ini kami sudah selesai, tinggal tunggu hasil dari BPKP, karena 100 lebih saksi sudah diperiksa, termasuk ahli dari LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah). Dokumen yang berkaitan dengan kasus ini juga sudah semua dikumpulkan," ucapnya.
Baca juga: Polresta Mataram libatkan LKPP perkuat pidana korupsi pengadaan masker COVID-19
Namun demikian, Yogi menambahkan hingga kini penyidik belum mendapat informasi perkembangan dari hasil ekspose perkara tersebut.
Dia tidak memungkiri kondisi demikian yang menimbulkan kesan lamban dalam penanganan kasus tersebut.
Sebagai upaya Polresta Mataram dalam menjaga komitmen pemberantasan tindak pidana korupsi, Yogi menyampaikan bahwa penyidik sudah bersurat secara resmi kepada BPKP NTB.
"Tujuan kami bersurat untuk meminta kejelasan dari hasil ekspose kemarin. Surat yang kami tujukan ke BPKP NTB juga kami tembuskan langsung ke Deputi Bidang Investigasi BPKP RI," kata Yogi.
Baca juga: Seratus lebih saksi kasus korupsi masker COVID-19 di Mataram diperiksa
Pengadaan masker COVID-19 tahun 2020 menggunakan anggaran pemerintah senilai Rp12,3 miliar. Pemerintah menyiapkan dana tersebut dari hasil kebijakan refocusing anggaran pada masa pandemi. Pekerjaan proyek berada di bawah Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB.
Polresta Mataram melaksanakan penyelidikan sejak Januari 2023, kemudian peningkatan status penanganan ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023.
Dalam hal ini, penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Baca juga: Korupsi masker di NTB senilai Rp12,3 miliar, 102 UMKM sudah diperiksa