Polresta Mataram libatkan LKPP perkuat pidana korupsi pengadaan masker COVID-19
Selasa, 23 Januari 2024 17:23 WIB
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama. (ANTARA/Dhimas B.P.)
Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk memperkuat alat bukti pidana dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 tahun 2020.
"Jadi, posisi LKPP dalam kasus ini sebagai ahli. LKPP ini yang di Jakarta. Kami membutuhkan pandangan dari mereka untuk melihat regulasi dalam proses pengadaan masker di tengah kondisi tanggap darurat COVID-19 itu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Selasa.
Dia mengatakan pada tahap penyelidikan, pihaknya juga telah meminta keterangan dari LKPP. Atas dasar keterangan tersebut, penyidik menemukan tambahan alat bukti yang menjadi dasar peningkatan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.
"Makanya dalam tahap penyidikan ini, kami akan meminta lagi keterangan dari LKPP. Hasilnya nanti akan kami jadikan kelengkapan berkas dalam mendukung langkah penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP," ujarnya.
Pengadaan masker COVID-19 tahun 2020 menggunakan dana APBD Provinsi NTB senilai Rp12,3 miliar. Pemerintah menyiapkan dana tersebut dari hasil kebijakan refocusing anggaran pada masa pandemi.
Polresta Mataram melaksanakan penyelidikan sejak Januari 2023. Kemudian peningkatan status penanganan ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023.
Dalam hal ini, penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Dalam tahap penyidikan, pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti lain masih terus berjalan, termasuk penguatan alat bukti dalam hal kerugian negara.
Penyidik dalam kasus ini menggandeng BPKP untuk melakukan audit kerugian negara.
"Jadi, posisi LKPP dalam kasus ini sebagai ahli. LKPP ini yang di Jakarta. Kami membutuhkan pandangan dari mereka untuk melihat regulasi dalam proses pengadaan masker di tengah kondisi tanggap darurat COVID-19 itu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Selasa.
Dia mengatakan pada tahap penyelidikan, pihaknya juga telah meminta keterangan dari LKPP. Atas dasar keterangan tersebut, penyidik menemukan tambahan alat bukti yang menjadi dasar peningkatan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.
"Makanya dalam tahap penyidikan ini, kami akan meminta lagi keterangan dari LKPP. Hasilnya nanti akan kami jadikan kelengkapan berkas dalam mendukung langkah penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP," ujarnya.
Pengadaan masker COVID-19 tahun 2020 menggunakan dana APBD Provinsi NTB senilai Rp12,3 miliar. Pemerintah menyiapkan dana tersebut dari hasil kebijakan refocusing anggaran pada masa pandemi.
Polresta Mataram melaksanakan penyelidikan sejak Januari 2023. Kemudian peningkatan status penanganan ke tahap penyidikan pada pertengahan September 2023.
Dalam hal ini, penyidik telah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Dalam tahap penyidikan, pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti lain masih terus berjalan, termasuk penguatan alat bukti dalam hal kerugian negara.
Penyidik dalam kasus ini menggandeng BPKP untuk melakukan audit kerugian negara.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
LKPP minta kementerian segera umumkan rencana umum pengadaan lewat SiRUP
14 January 2025 18:39 WIB, 2025
LKPP mencatat realisasi belanja PDN mencapai 65,37 persen per Triwulan III
19 November 2024 4:46 WIB, 2024
KPK-LKPP evaluasi pengadaan barang jasa melalui E-Katalog di instansi pemerintah
10 October 2024 10:47 WIB, 2024