LKPP ajukan tambahan anggaran Rp34,2 miliar

id makan bergizi gratis ,Sistem elektronik penyediaan barang/jasa, penyediaan barang/jasa

LKPP ajukan tambahan anggaran Rp34,2 miliar

Seorang petugas membagikan makanan gratis kepada siswa di SDN Sirahcai, Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (18/11/2024). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/Spt.

Jakarta (ANTARA) - Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Iwan Herniwan mengatakan bahwa pihaknya meminta tambahan anggaran sebesar Rp34,2 miliar untuk menunjang program kerja pada tahun depan.

"Kami tetap akan mengusulkan penambahan anggaran LKPP pada tahun 2025 untuk dukungan program Makan Bergizi Gratis sebesar Rp30,77 miliar dan operasional sistem pengadaan elektronik sebesar Rp3,43 miliar. Total usulan penambahan menjadi Rp34,2 miliar," kata Iwan Herniwan di Jakarta, Senin (18/11).

Terkait dengan program Makan Bergizi Gratis, dia mengatakan bahwa anggaran tambahan tersebut untuk melakukan pendampingan penyusunan petunjuk teknis tata kelola pengadaan barang/jasa, menjalankan advokasi, serta melaksanakan realisasi pengadaan barang/jasa tersebut.

Iwan menyebutkan tambahan anggaran bagi operasional sistem pengadaan elektronik karena biaya operasional yang dibutuhkan sebesar Rp8,8 miliar, sementara APBN 2025 hanya mengalokasikan Rp5,4 miliar.

Selain dua program tersebut, Iwan mengungkapkan terdapat sejumlah program kerja utama lainnya. Kini pihaknya tengah melakukan penguatan regulasi melalui penyusunan RUU Pengadaan Barang/Jasa.

Baca juga: Kejari Lombok Tengah periksa LKPP perkuat bukti korupsi RSUD Praya

RUU tersebut salah satunya untuk memperkuat pengadaan barang/jasa di lingkungan kementerian/lembaga yang terdampak penataan ulang tugas dan fungsi di Kabinet Merah Putih. Regulasi tersebut juga bertujuan untuk memperkuat prinsip kehati-hatian untuk mendukung pencegahan korupsi dalam pengelolaan katalog elektronik, pemilihan penyedia, dan pelaksanaan kontrak.

Aturan tersebut juga untuk mendukung pengadaan barang/jasa pemerintah untuk percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua dan Papua Barat.

Baca juga: KPK-LKPP evaluasi pengadaan barang jasa melalui E-Katalog di instansi pemerintah

Pembahasan RUU tersebut juga untuk memperkuat pelaksanaan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, dengan fokus pada Lampiran 3 dan Lampiran 4 mengenai pedoman pelaksanaan pengadaan pekerjaan konstruksi terintegrasi serta rancang dan bangun melalui penyedia.

"Dengan adanya RUU ini, pengadaan barang/jasa berpotensi meningkatkan nilai belanja pemerintah dalam mendukung produk dalam negeri dan pelaku usaha mikro, kecil, dan koperasi dari sekitar Rp2.100 triliun menjadi sekitar Rp4.000 triliun," imbuh Iwan.