Mataram (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyiapkan Peraturan Gubernur yang mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menyerap bahan baku pangan dari Koperasi Merah Putih.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengatakan regulasi itu bertujuan memperkuat peran koperasi sebagai pusat pengolahan dan pemasaran hasil pertanian, peternakan, perikanan, dan kerajinan lokal, sekaligus memangkas rantai distribusi panjang.

"Melalui Peraturan Gubernur, SPPG diwajibkan menyerap bahan baku dari Koperasi Merah Putih," ujarnya di Mataram, Sabtu.

Iqbal menyampaikan kebijakan itu menjadi bagian dari penguatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini telah diimplementasikan di Nusa Tenggara Barat.

Baca juga: Gubernur NTB ingatkan 632 SPPG prioritaskan keamanan pangan MBG

Menurutnya, skema SPPG wajib serap bahan pangan Koperasi Merah Putih membuat kebutuhan pangan program MBG bisa dipenuhi langsung dari produksi masyarakat desa.

Saat ini terdapat 1.166 Koperasi Merah Putih berbadan hukum yang tersebar di 1.166 desa dan kelurahan pada seluruh kabupaten maupun kota di Nusa Tenggara Barat.

Dari jumlah tersebut ada sebanyak 50 koperasi yang menjadi model berbasis potensi lokal dan 10 koperasi memperoleh dukungan pembiayaan dari Bank Himbara melalui dana tanggung jawab sosial senilai Rp25 juta per koperasi.

Baca juga: UKM NTB dilibatkan untuk sukseskan program makan bergizi gratis

Sementara itu, jumlah SPPG yang telah beroperasi secara aktif di Nusa Tenggara Barat tercatat sebanyak 592 unit dan masih ada 114 unit SPPG yang dilaporkan belum beroperasi.

Gubernur Iqbal menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis dan Koperasi Merah Putih merupakan pilar utama peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus penguatan ketahanan pangan desa.

"Semua daerah diminta fokus mengembangkan Koperasi Merah Putih serta menyiapkan bahan baku MBG sebagai penggerak ekonomi berbasis desa," pungkasnya.

Baca juga: NTB usulkan tambahan 100 dapur MBG untuk daerah terpencil

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026