Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Mediodecci Lustarini mengatakan PP Tunas hadir untuk memastikan platform perdagangan elektronik (e-commerce) memberikan perlindungan yang memadai bagi anak di ruang digital.
“PP Tunas tidak memberikan pelarangan atau tidak memberikan sensor kepada anak, namun PP Tunas memberikan ketentuan atau kewajiban bagi penyelenggara sistem elektronik agar mereka bisa akuntabel dalam menyediakan perlindungan bagi anak,” kata Mediodecci dalam sebuah diskusi di Jakarta Pusat, Kamis.
Ia menjelaskan perlindungan tersebut mencakup kewajiban platform menyediakan informasi batas minimum usia pengguna, mekanisme verifikasi usia anak, hingga mekanisme pelaporan apabila terjadi penyalahgunaan yang berpotensi melanggar hak anak.
Menurut dia, PP Tunas juga mewajibkan adanya persetujuan orang tua dalam aktivitas transaksi anak di platform e-commerce.
“Kalau anak bertransaksi, orang tua harus tahu, orang tua harus memberikan persetujuan,” ujar Mediodecci.
Selain itu, platform diwajibkan menerapkan tingkat privasi tinggi untuk melindungi data pribadi anak, termasuk memberikan notifikasi apabila aplikasi menggunakan layanan pelacakan lokasi.
“Kalau aplikasinya ada location service (fitur pelacakan lokasi) dan dia precise (akurat), dia harus kasih tahu,” katanya.
Mediodecci mengatakan platform e-commerce juga perlu memastikan pembatasan akses terhadap produk-produk tertentu yang tidak layak untuk anak seperti minuman beralkohol dan rokok.
Baca juga: Menteri Komdigi edukasi pelajar perkuat PP Tunas di Lombok
“Misal pembelanjaan produk tembakau atau alkohol itu jelas. Alkohol itu (untuk usia) 21 ke atas. Produk tembakau bahkan tidak boleh dijual di marketplace,” ujarnya.
Ia menambahkan PP Tunas turut melarang platform melakukan profiling terhadap anak, mengumpulkan geolokasi presisi tanpa perlindungan memadai, serta mendorong perilaku konsumtif anak melalui iklan yang dipersonalisasi.
Baca juga: Mastel menilai standar teknis matang penting untuk implementasi PP Tunas
“Tidak boleh ada iklan yang dipersonalkan. Anak-anak tidak boleh didorong iklan,” katanya.
Menurut Mediodecci, aturan tersebut penting karena anak dinilai belum memiliki kematangan emosional dan kognitif dalam mengambil keputusan.
“Kita saja yang dewasa bisa menjadi impulsive buyer (pembeli impulsif), apalagi anak-anak yang secara kognitif dan emosional itu belum matang,” ujarnya.
Pewarta : Farhan Arda Nugraha
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026