LKPP minta kementerian segera umumkan rencana umum pengadaan lewat SiRUP

id LKPP,Sirup, informasi tender

LKPP minta kementerian segera umumkan rencana umum pengadaan lewat SiRUP

Foto Kepala LKPP Hendrar Prihadi. (ANTARA/HO-LKPP)

Jakarta (ANTARA) - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) meminta kementerian/lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera mengumumkan rencana umum pengadaan (RUP) lewat Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP).

Hal tersebut sebagaimana amanat yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Pengumuman RUP dalam SiRUP harus dilakukan oleh K/L setelah penetapan alokasi anggaran belanja. Sedangkan untuk Pemerintah Daerah, peraturan mengamanatkan untuk melakukan pengumuman RUP setelah rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” kata Kepala Biro Humas LKPP Dwi Rahayu Eka Setyowati di Jakarta, Selasa.

Melalui SiRUP, masyarakat dapat terlibat langsung dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. SiRUP yang dikembangkan oleh LKPP telah memuat ragam informasi yang dapat diakses oleh masyarakat tanpa harus memiliki akun, seperti pagu pengadaan, tanggal pelaksanaan pengadaan, hingga spesifikasi barang/jasa yang dibutuhkan oleh K/L dan Pemda.

Dwi Rahayu menegaskan pentingnya pengisian SiRUP oleh seluruh instansi pemerintah untuk mendorong percepatan pembangunan yang berkelanjutan dan mendorong keterlibatan masyarakat dalam memantau pengelolaan anggaran negara.

Baca juga: LKPP ajukan tambahan anggaran Rp34,2 miliar

Selain itu, pengisian SiRUP juga memberikan kepastian informasi bagi para pengusaha untuk menyiapkan penawaran terbaik mereka.

“Mengisi SIRUP bukan hanya kewajiban, tetapi juga wujud nyata komitmen kita bersama untuk menciptakan pengadaan yang transparan, akuntabel, dan efisien. Dengan pemanfaatan SiRUP, publik dapat dengan mudah mengakses secara langsung pengadaan barang/jasa secara nasional, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ujar Dwi.

Baca juga: PANRB-LKPP percepatan transformasi digital pengadaan barang-jasa

Meskipun SiRUP diisi setelah penetapan anggaran, rencana tersebut dapat direvisi sesuai dengan adanya perubahan alokasi anggaran yang terjadi di masing-masing K/L dan Pemda.

Ia menuturkan dari hal tersebut maka memungkinkan masyarakat dapat mengawasi pengadaan barang/jasa pemerintah sepanjang tahun. Dengan terus mendorong pemanfaatan SiRUP, LKPP berharap dapat mempercepat pencapaian reformasi birokrasi di bidang pengadaan barang/jasa, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara.