Mataram (Antara NTB) - Aparat Kepolisian Sektor Cakranegara, Kota Mataram, berhasil membongkar modus baru pencurian kendaraan bermotor.
Kapolsek Cakranegara Kompol Haris Dinzah di Mataram, Jumat, mengatakan modus baru itu dilancarkan oleh dua pelaku di Pasar Sindu, Kelurahan Cakranegara Utara.
"Modus pencurian dilakukan dengan cara memarkir tepat di sebelah kendaraan korban yang mirip dengan kendaraan miliknya," kata Kompol Haris Dinzah.
Dua pelaku yang melancarkan aksi kejahatan ini berinisial AR (40) dan BD (29). Keduanya ditangkap di rumahnya di wilayah Sayang-sayang, Kota Mataram, berdasarkan hasil penyelidikan lapangan.
"Kita tangkap di Lingkungan Sayang-sayang, di rumahnya masing-masing. Dua motor ikut diamankan, satu milik korban, satu lagi milik pelaku," ujarnya.
Dalam keterangannya, AR yang diduga sebagai otak pelaku kejahatan mengaku tidak berniat mengambil kendaraan milik korban. Dia berdalih tidak mengetahui jika kendaraan yang dia bawa pulang itu bukan miliknya.
"Pas sudah jauh dari pasar, saya baru sadar kalau kendaraan yang saya bawa bukan punya saya," ucap AR.
Karena alasan takut dihajar massa, AR kemudian mengurungkan niatnya untuk mengembalikan kendaraan milik korban yang sudah terlanjur dia bawa pulang.
"Saya mau kembalikan tapi takut, takut digebukin orang-orang," katanya.
Saat membawa kendaraan milik korban, AR mengaku menghidupkan mesinnya menggunakan kunci kendaraan pribadinya. Lantas AR kepada Kapolsek mengaku masih bingung mengapa kuncinya bisa langsung menghidupkan kendaraan korban.
Sedangkan peran BD dalam kasus ini diperintahkan oleh AR untuk mengambil kendaraannya yang masih tertinggal di parkiran pasar.
Meski demikian, AR bersama BD tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena itu, polisi menyangkakannya dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian. (*)
Kapolsek Cakranegara Kompol Haris Dinzah di Mataram, Jumat, mengatakan modus baru itu dilancarkan oleh dua pelaku di Pasar Sindu, Kelurahan Cakranegara Utara.
"Modus pencurian dilakukan dengan cara memarkir tepat di sebelah kendaraan korban yang mirip dengan kendaraan miliknya," kata Kompol Haris Dinzah.
Dua pelaku yang melancarkan aksi kejahatan ini berinisial AR (40) dan BD (29). Keduanya ditangkap di rumahnya di wilayah Sayang-sayang, Kota Mataram, berdasarkan hasil penyelidikan lapangan.
"Kita tangkap di Lingkungan Sayang-sayang, di rumahnya masing-masing. Dua motor ikut diamankan, satu milik korban, satu lagi milik pelaku," ujarnya.
Dalam keterangannya, AR yang diduga sebagai otak pelaku kejahatan mengaku tidak berniat mengambil kendaraan milik korban. Dia berdalih tidak mengetahui jika kendaraan yang dia bawa pulang itu bukan miliknya.
"Pas sudah jauh dari pasar, saya baru sadar kalau kendaraan yang saya bawa bukan punya saya," ucap AR.
Karena alasan takut dihajar massa, AR kemudian mengurungkan niatnya untuk mengembalikan kendaraan milik korban yang sudah terlanjur dia bawa pulang.
"Saya mau kembalikan tapi takut, takut digebukin orang-orang," katanya.
Saat membawa kendaraan milik korban, AR mengaku menghidupkan mesinnya menggunakan kunci kendaraan pribadinya. Lantas AR kepada Kapolsek mengaku masih bingung mengapa kuncinya bisa langsung menghidupkan kendaraan korban.
Sedangkan peran BD dalam kasus ini diperintahkan oleh AR untuk mengambil kendaraannya yang masih tertinggal di parkiran pasar.
Meski demikian, AR bersama BD tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena itu, polisi menyangkakannya dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian. (*)