Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani, dalam rangka HUT Ke-78 Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atau Hari Bhayangkara, meminta agar institusi penegak hukum itu menjadi garda terdepan dalam upaya pemberantasan judi online.
Saat ini, menurutnya ada sebanyak 3,2 juta orang di Indonesia yang tercatat kecanduan judi online. Angka tersebut menurutnya cukup fantastis hingga membuat Indonesia menjadi negara yang menduduki peringkat pertama se-Asia Tenggara dalam hal judi online.
"Judi online banyak melahirkan permasalahan sosial baik yang bersifat personal maupun komunitas,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin.
Sejauh ini, menurutnya sedikit masyarakat yang menjadi "gali lubang tutup lubang" ketika kecanduan judi online. Menurutnya masyarakat yang bermain judi online biasanya juga terjerumus kepada pinjaman online. Tentunya hal tersebut menurutnya sangat mempengaruhi kualitas hidup masyarakat. Akibat yang lebih jauh, menurutnya hal tersebut juga bisa berkembang menjadi kasus kriminal.
“Saya juga banyak mendengar orang tua yang harus menanggung atau membayar utang anaknya karena kecanduan judi online. Masalah-masalah sosial akibat judi online seperti ini harus menjadi perhatian kita bersama, apalagi judi online sudah menyusup masuk di semua kalangan,” katanya.
Dia mengatakan bahwa permasalahan itu sangat serius karena menyangkut masa depan generasi bangsa. Pasalnya untuk menuju Indonesia Emas, nasib generasi muda harus bisa terjamin.
"Maka sudah menjadi tugas Polri dengan tegas melakukan penegakan hukum terhadap permasalahan ini. Berantas segera bandar-bandar judi online,” kata dia.
Baca juga: DPR to form special committee to evaluate 2024 Hajj
Baca juga: Ketua DPR Puan ingin perkuat kerja sama sister city Indonesia dengan Tiongkok
Pemberantasan judi online menurutnya harus dilakukan secara terpadu dengan kolaborasi semua pihak. Untuk itu, ia mendukung rencana Polri yang hendak membentuk direktorat khusus untuk penanganan kejahatan siber di sembilan wilayah, seiring dengan pesatnya perkembangan kejahatan keuangan berbasis digital yang sangat merugikan masyarakat.
“Saya yakin dengan komitmen dan gotong royong Polri bersama Kemenkominfo, PPATK, OJK maupun kementerian/lembaga lainnya dapat memberantas judi online di Indonesia,” katanya.
Saat ini, menurutnya ada sebanyak 3,2 juta orang di Indonesia yang tercatat kecanduan judi online. Angka tersebut menurutnya cukup fantastis hingga membuat Indonesia menjadi negara yang menduduki peringkat pertama se-Asia Tenggara dalam hal judi online.
"Judi online banyak melahirkan permasalahan sosial baik yang bersifat personal maupun komunitas,” kata Puan dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin.
Sejauh ini, menurutnya sedikit masyarakat yang menjadi "gali lubang tutup lubang" ketika kecanduan judi online. Menurutnya masyarakat yang bermain judi online biasanya juga terjerumus kepada pinjaman online. Tentunya hal tersebut menurutnya sangat mempengaruhi kualitas hidup masyarakat. Akibat yang lebih jauh, menurutnya hal tersebut juga bisa berkembang menjadi kasus kriminal.
“Saya juga banyak mendengar orang tua yang harus menanggung atau membayar utang anaknya karena kecanduan judi online. Masalah-masalah sosial akibat judi online seperti ini harus menjadi perhatian kita bersama, apalagi judi online sudah menyusup masuk di semua kalangan,” katanya.
Dia mengatakan bahwa permasalahan itu sangat serius karena menyangkut masa depan generasi bangsa. Pasalnya untuk menuju Indonesia Emas, nasib generasi muda harus bisa terjamin.
"Maka sudah menjadi tugas Polri dengan tegas melakukan penegakan hukum terhadap permasalahan ini. Berantas segera bandar-bandar judi online,” kata dia.
Baca juga: DPR to form special committee to evaluate 2024 Hajj
Baca juga: Ketua DPR Puan ingin perkuat kerja sama sister city Indonesia dengan Tiongkok
Pemberantasan judi online menurutnya harus dilakukan secara terpadu dengan kolaborasi semua pihak. Untuk itu, ia mendukung rencana Polri yang hendak membentuk direktorat khusus untuk penanganan kejahatan siber di sembilan wilayah, seiring dengan pesatnya perkembangan kejahatan keuangan berbasis digital yang sangat merugikan masyarakat.
“Saya yakin dengan komitmen dan gotong royong Polri bersama Kemenkominfo, PPATK, OJK maupun kementerian/lembaga lainnya dapat memberantas judi online di Indonesia,” katanya.